BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU, Dalam pantauan media sebagai sosial kontrol publik dalam pembangunan pusat dan terkusus pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota madya di daerah masing masing.
Proyek pembangunan RSUD kabupaten Indra Giri Hilir Anggaran dana alokasi khusus ( DAK ) tahun 2020 senilai Rp. 42.708.803.604,20, dimulai kontrak tanggal kontrak 17 april 2020,yang di kerjakan oleh PT.KIYOLAN MULIA KARYA dan waktu pelaksanaan 255 hari diduga sudah melanggar aturan kontruksi, yang sudah mengalami kerugian besar terhadap pemerintah dan masyarakat karena pembangunan belum clir.
Bahkan saat dikonfirmasi lewat sms wassaf, direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Inhil dr Saut Pakpahan mengakui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai sampai adendum ke dua.(9/4/21)
“ Belum selesai lagi…..sudah hampir selesai….waktunya sampai bulan mei, mudah mudahan bisa tuntas to,ya adendum kedua.” Ucapnya dalam balasan sms wassapnya.
Laporan kabiro borgolnews.com ke redaksi bahwa dengan berjalanya waktu dalam pantauan, sampai bulan juli proyek tersebut belum selesai dan redaksi langsung konfirmasi terkait dugaan permainan Pihak Rumah Sakit dan Kontraktor yang diduga main mata, dengan direktur dr Saut Pakpahan dengan beberapa pertanyaan kepadanya lewat sms wassap pada tanggal 2/7/2021.
“ Ijin konfirmasi pak Dirut dari Tim Solidaritas Pers Indoneaia (SPI) terkait Proyek pembangunan Rumah Sakit yang belum selesai,…Yang menjadi pertanyaan kami adalah :
1. Kemaren sudah adendum ke 2 menurut pengakuan bapak Dirut , apakah ada adendum ke 3-4 ?
2. Apakah yang menjadi kendala terkait proyek kenapa samapi sekarang belum selesai ?
3. Apakah proyek tersebut tidak menyalahi aturan ?
Mohon konfirnya pak Dirut atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.” 2/7/21 namun sampai saat brita ini di publis belum ada jawaban.
Sementara jangka waktu perikatan pembuatan suatu barang adalah 200 hari kalender, sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender. Apabila dalam waktu 100 hari kalender itu pelaksanaan pekerjaan belum selesai, akan dikenakan denda keterlambatan 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan dengan maksimal 50 hari keterlambatan. Apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari, akan dilakukan pemutusan kontrak/perikatan tersebut. Namun beda dengan RSUD Inhil sudah mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekian ratus hari namun belum ada pemutusan kontrak dan merealisasikan pembayaran denda sebanyak 1,2 milyart kepada pemerintah daerah inhil, namun pekerjaan tetap berjalan,” ada apa”?
Jelas Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Namun PPTK pelaksanaan pembangunan RSUD Inhil diduga ada kerja sama dalam kelalaian pekerjaan tersebut terbukti bahwa telah terjadinya kerugian negara dan masyarakat kabupaten Inhil dalam pelanggaran atau keterlambatan kurang lebih 500 hari kalender dan sudah adendum 2 kali namun belum dilaksanakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan penuturan sekretaris RSUD inhil selaku PPTKsaat di konfirmasi lewat telepon wassapnya pada hari Rabu,9/9/20.
“ Sekarang kami di pekanbaru itu jyga terkait pembangunan ini juga, kemaren 30 juli itu habis kontrak adendum kedua (2) tapi mereka tidak boleh tidak kerja lagi,rencana kami di bulan agustus mau perhitungan bersama antara pihak rumah sakit dan kontraktor untuk di lakukan audit BPK, dan kita belum putuskan kontraknya, denda sampai saat ini 1,2 milyar dan belum dibayarkan.” Ucapnya terus telepon terputus.(red)
Discussion about this post