BORGOLNEWS.COM, TELUK KUANTAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Kuansiing mengamankan M alias Masdi, 41 tahun, warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuansing pada Kamis siang (9/9/2021).
Masdi yang sehari-hari bertani diduga nyambi jual sabu.
“Sudah sudah jadi target,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S. Ik M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/9/2021).
Aktifitas Masdi ini sendiri sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,21 gram.
Barang haran tersebut disimpan dalam kotak rokok.
Dilapisi lakban kuning dan 1 lembar tisu.
Satu buah Hp dan satu unit sepeda motor ikut diamankan. Motor, kata polisi, digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Masdi pun terancam penjara 5 tahun. Sebab ia menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu.
Hal itu melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No .35/2009 tentang Narkotika.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk membantu bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun.
Sebab kasus narkotika menjadi atensi.
“Jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang undang,” katanya. (red)
Discussion about this post