BORGOLNEWS.COM, RENGAT – Dua pengedar Narkoba di Inhu diringkus unit Reskrim Polsek Peranap, bahkan satu di antaranya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.
Seorang tersangka ditangkap aparat Kepolisian saat asyik mengkonsumsi benda terlarang tersebut.
Dua tersangka kasus narkoba tersebut masing-masing berinisial, BM (25) warga Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kacamatan Peranap dan RP (36) warga Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (12/9/2021) siang membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Polsek Peranap tersebut.
Dijelaskannya, Rabu (8/9/2021) pukul 20.00 WIB, Polsek Peranap mendapat Informasi di Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering terjadi transaksi narkoba.
Respon cepat informasi itu, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap beserta anggotanya menyelidiki informasi itu.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi jika ada seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna hitam diduga melakukan transaksi narkoba.
Tim melakukan pengintaian terhadap pengendara sepeda motor KLX tersebut.
Kamis,/ (9/9/2021) pukul 01.00 WIB, tim akhirnya melihat pengendara sepeda motor itu dan langsung menghentikannya.
Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dari kantong jaket pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial BM.
BM mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari seorang kenalan sekaligus langganan mengambil sabu, setelah mendengar pengakuan dan mengamankan BM, tim segera menuju Dusun Sunda Baru Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, namun sayang, teman tersangka mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri.
“Identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, hingga sekarang masih diburu tim,” papar Misran dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com.
Meski demikian, tim menemukan seorang laki-laki berinisial RP yang sedang menyabu dirumah sang DPO, tentu saja penikmat sabu itu langsung diamankan tim, RP mengaku mendapatkan sabu juga dari sang DPO.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Misran, diamankan Barang Bukti (BB) yakni, 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 Kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, 2 unit handphone milik masing-masing tersangka, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan plat Nopol BM 2620 SI serta BB lainnya. (red)
Discussion about this post