BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Tersangka DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas kasus Korupsi diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan a.n UAD berhasil di tangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di Backup oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupatem Kuansing Riau sekira pukul 11.00 wib Kamis (16/9/2021)
Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua,SH kepada wartawan di Telukkuantan.
” Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD,” terang Kasatreskrim Polres Kuansing.
Tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD. Namun hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND, dan atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi,kata Kasatreskrim Polres Kuansing
Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka
melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul11.00 wib atas nama tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.
Disampaikan kasatreskrim dalam operasi penangkapan tersangka UAD personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari IPDA Aep Saifurohman, S.Tr.K, BRIPKA Sandy Kurniawan, BRIPKA Frengky Tampubolon, BRIGADIR Bonari, BRIGADIR Koprinaldi, BRIPTU Ricky Muhammad, BRIPDA Memed Ali Akja.
Sedang kan personil Satreskrim Tapsel sebanyak empat orang masing – masing sebagai berikut IPDA Bonggal Harahap, BRIPKA Andiansyah Putra,SH, BRIPKA Rahmad Pardamean, BRIPDA Minda Mora Harahap.
Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020,” terang Kasatreskrim.
Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB,” tutup AKP Boy Marudut Tua, SH kasatreskrim Polres Kuansing. (red)
Discussion about this post