BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi H.M Refendi Zukman, S.Sos., M.Si., melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat di Desa dan Kecamatan dengan cara berkeliling. Sosialisasi pelayanan keliling tentang Adminduk yang dilaksanakan hampir sebulan ini, hingga saat bulan September 2021, Kata Plt.Kadisdukcapil H.M Refendi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin,20/09/21
“jumlah setiap lokasi kita batasi 15-20 peserta dengan tetap mematuhi Prokes,meliputi masyarakat, Adapun lokasi sasaran sebagai berikut:
1. Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah pada saat penyerahan KTP elektronik
2. UPTD Kesehatan Kecamatan Cerenti
3.Perekaman keliling Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi.
4. Sosialisasi dengan TP PKK di Kecamatan Kuantan Hilir
Semua itu kita lakukan dalam rangka peningkatan pelayanan Adminduk pada Bulan ini”kata Kadisdukcapil Kuansing.
Maksud diadakannya sosialisasi adalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.tambah Kadisdukcapil Refendi Zukman
Yang dimaksud tertib administrasi kependudukan, antara lain:
1. Tertib Database Kependudukan
2. Tertib Penerbitan NIK
3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil )
4. Akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.
Pendaftaran penduduk meliputi:
1. Pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, antara lain: penerbitan NIK, perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Indonesia, pindah datang antar Negara, penduduk pelintas batas, pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
2. Pencatatan Biodata penduduk per keluarga dan perekaman sidik jari, iris mata (biometric).
Dalam sosialisasi tersebut masyarakat banyak menyampaikan pertanyaan, antara lain:
1. Bagaimana pengurusan akta kelahiran bagi orang tua yang sudah meninggal dunia dan tidak bisa menunjukkan suarat nikah ?
2. Bagaimana cara pengurusan data kependudukan yang identitas atau nama dalam KK, KTP dan ijazah serta surat tanah berbeda?
3. Pengurusan akta kematian, dimana di dalam KK sudah tidak tercantum nama/identitas yang akan dicarikan akta kematian?
4. Bagaimana apabila terjadi kesalahan atau membenarkan akta yang sudah terbit salah nama atau tangal lahir dan tahun lahir?
5. Bagaimana cara pengurusan KTP hilang atau rusak?
Dengan harapan kepada Masyarakat saat pelayanan keliling bisa cepat mengakses yang dibutuhkan tentang Adminduk,melalui Nakes ( pahlawan kesehatan ) serta TP PKK bisa membantu Masyarakat menyampaikan dan mempasilitasi Adminduk Masyarakat,tutup Kadisdukcapil. (red)
Discussion about this post