BORGOLNEWS.COM, Medan– Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang Pria berinisial AY, setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas, pada hari Sabtu 04 September 2021, sekira pukul 15:00 wib, di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor
Tersangka berinisial AY (44) tahun, adalah warga perumahan Putri Deli, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Rambe, pada saat memberikan Press Rilis Jumat kemarin kepada wartawan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021, sekira pukul 15.00 wib, Petugas setelah mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu, dengan mengendarai sepeda motor (kereta).
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu Petugas melihat tersangka, lagi melaju mengendarai sepeda motornya”, ujarnya.
Kemudian Petugas Sat Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya.
Saat tersangka berhenti, katanya, petugas melakukan penggeledahan,lalu diketahui di dalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotika, jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengakui, bahwa barang haram Narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu, di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya.
Dalam pengakuan tersangka, bahwa sabu tetsebut akan dipakainya sendiri” ucap Rambe.
Kemudian tersangka AY di bawa Petugas Reskrim ke Matkas Komando, (Mako) Mako Polsek Medan Area, bersama barang bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil, berisikan Narkotika, jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Maka dengan itu tersangka inisial AY, dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Sat Reskrim (bp/Ts/pardamean Napitupulu)
Discussion about this post