BORGOLNEWS.COM, DUMAI– HN (29) ditangkap tim Subdit Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya, teller bank di Dumai ini melakukan pencurian uang nasabah hingga sebesar Rp1.264.000.000 karena terjerat pinjaman online.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas mendapat laporan dari bank BUMN tersebut karena adanya temuan pencurian uang tersebut.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di kota Dumai,” ujar Sunarto dilansir dari merdeka.com, Selasa (21/9).
Sunarto menjelaskan, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud). Sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank.
Dia juga tidak melaksanakan langkah – langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank. Ini dilakukan pelaku sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
“Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi. Di mana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Lalu HN menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang. “Dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga,” kata Sunarto.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen. Termasuk 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
“HN dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post