BORGOLNEWS.COM, INHU/RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya setelah mengamankan 3 (tiga) orang kurir dari Pekanbaru saat mengantarkan sabu ke Lirik.
Ketiga kurir itu, YN alias Yon (44) alamat KTP Bengkalis, JT alias Jep (31) juga KTP Bengkalis dan RH alias Rudi warga Rumbai Pekanbaru diringkus Satnarkoba Polres Inhu, Senin 21 September 2021 dini hari pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 24 September 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap 3 kurir sabu asal Pekanbaru oleh Satres Narkoba Polres Inhu tersebut.
Awalnya, lanjut Misran dilansir dari riau.harianhaluan.com, Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market jalan Lintas Timur wilayah Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik.
Respon cepat informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, M.Si mengintruksikan Kepersonilnya untuk melakukan penyelidikan disekitar mini market itu. Benar saja, Senin dini hari, berhenti sebuah mobil di depan mini market itu. Salah seorang penumpang mobil terlihat seperti menunggu seseorang orang, gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Melihat hal itu, tim yang sebelumnya sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendekati mobil itu, tiba-tiba salah seorang penumpang mobil seperti membuang sebuah benda ketanah.
Tim langsung mengamankan orang yang mengaku berinisial YN alias Yon, sedangkan benda yang dibuang ketanah itu ternyata berupa 1 bungkus plastik klep ukuran besar yang diduga sabu–sabu.
Discussion about this post