BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– AKP Imam Suhondo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.
Kepala Rutan Bareskrim Polri itu menjadi tersangka keenam dalam kasus ini setelah polisi menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Lima tersangka sebelumnya yakni Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Kelimanya terbukti melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain tambahan AKP Imam Suhondo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya.
Dua pelaku tersebut yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim sebagai tersangka baru.
“Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Sambo di Jakarta Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Polisi menduga ketiganya telah melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f).
Dalam hal ini, kata Sambo, ketiganya tidak disiplin dalam melaksanakan SOP penjagaan tahanan.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Sambo berujar pihaknya akan segera menggelar sidang komisi disiplin. (red)
Discussion about this post