BORGOLNEWS.COM, DUMAI– Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3,2 dan 1 seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau statusnya masih bertahan di level dua.
Bahkan PPKM tersebut diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan jika Dumai sudah dua kali diberlakukan PPKM level tiga dan dua.
Untuk PPKM level tiga dimulai sejak 24 Agustus 2021sampai 6 September 2021, kemudian diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 20 September 2021.
Kemudian PPKM turun menjadi level dua yang berlaku sejak 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. “Dan kini diperpanjang lagi dari 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021 mendatang,”katanya dilansir dari riaulink.com.
Mengacu pada Inmendagri, maka Pemko Dumai melalui Satgas Covid-19 Kota Dumai akan mengeluarkan edaran untuk dijadikan pedoman selama PPKM level dua di tengah masyarakat Dumai.
Senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful. Jika Dumai masih bertahan di status PPKM level dua. Meski begitu ia tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Pasalnya prokes Covid-19 salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Corona dan kasus baru,”ujar dia panjang lebar. (red)
Discussion about this post