BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si Pimpin lansung Apel bersama dalam rangka giat Pengetatan, Yustisi, Edukasi Himbauan Prokes Covid 19, Pemberlakuan Pembatasan giat masyarakat dan Penyekatan sesuai PPKM Level 2 di wilayah hukum Polres Kuansing di Mapolsek Kuantan Tengah Sabtu malam (9/10/2011) pukul 22.00 wib.
Ikut mendampingi Kapolres Waka Polres Kuansing KOMPOL Antoni Lumban Gaol, SH.
Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH serta di ikuti Kapolsek Kuantan Tengah AKP Fridolin Nababan, Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH. MH, Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, SIK MH, Kasat Narkoba AKP Freddy Jontara,SH,MH, Kasat Sabhara Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Perwira Polres Kuansing, Personil Gabungan Polres & Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 46 Personil, Anggota TNI 4 Personil, Personil Sat Pol PP 16 Orang, Personil Dishub 2 Orang.
Dalam arahannya Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa saat ini virus Corona masih ada, upaya penekanam tetap kita laksanakan dilapangan dengan intensitas masyarakat malam hari ini sangat ramai & masyarakat beranggapan bahwa saat ini Pandemi tidak ada.
” Saat ini ada 4 orang yang terkomfirmasi Virus Covid -19, jangan anggap virus Corona. sudah hilang di daerah kita ini,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SI.K.,M.Si
Kita beri kelonggaran batas waktu masyarakat & para pedagang hingga Pukul 22.00 WIB apabila ditemukan kita berlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Giat ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden & Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 & level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.,Kata Kapolres
Memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik & ramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan. PPKM Level 3 & level 2, pada dasarnya tidak ada perbedaan, namun yang membedakan yaitu dimulainya kegiatan belajar tatap muka & peningkatan kapasitas dari 25 % menjadi 50 %.
Instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 & level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19. Instruksi Gubernur Riau Nomor 168 / INS / HK. 2021. Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 100 / TPK / 1356 tahun 2021,lanjut Jelas AKPB Rendra Oktha Dinata,SIK.,M.Si.
Tempat yang menjadi sasaran pengunjung yakni Zona Cafe Jl Belibis Teluk Kuantan. Para pedagang & pelaku usaha di Taman jalur Teluk Kuantan. Cafe Unxious di Jl. Belibis Koto Taluk. Caffe Nusantara di Jl. Belibis Koto Taluk. Warung Nasi Goreng (Acc mobil adella) Jl. Proklamasi Sei Jering. Warung kopi Sapagho Jl. Tuanku Ambusai. Warung Nasi Goreng Master Jl. Tuanku Ambusai. Pujasera Atok Ijuak Jl. Tuanku Ambusai. Warung nasi goreng depan dealer yamaha angkasa raya Jl. Taman Sari Pasar Taluk. Terminal pasar Taluk. Para pedagang dan pelaku usaha di taman jalur Teluk Kuantan.
Penyekatan arus lalu lintas di jalan Simpang Tugu Pelajar, jalan Simpang Bank Mandiri. Jalan Simpang empat Sawah. (red)
Discussion about this post