BORGOLNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI – Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kupuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau pada Rabu (13/10/2021) malam.
Diketahui, pelaku inisial AW (20) alias AR bin Amrizal yang bekerja sebagai petani, diamankan langsung oleh petugas bersama barang bukti saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Di tangan AW, Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua bungkus paket plastik bening. Paket itu diduga berisikan sabu–sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan dan satu di atas aspal yang diakui AW miliknya seberat 1,02 gram.
Selain itu, turut diamankan satu helai celana panjang warna putih, satu unit handphone merk OPPO warna hitam tipe A15, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam.
Selanjutnya untuk proses penyelidikan pelaku langsung diamankan petugas.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika itu.
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Sentajo Raya tadi malam sekitar pukul 19:30 WIB,” ujar Tapip kepada haluanriau.co, Kamis (14/10/2021) pagi di Teluk Kuantan.
Selanjutnya, dikatakan Tapip, hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, atas informasi tersebut.
Kasatres Narkoba, AKP PJ Nababan memerintahkan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan.
“Saat itu AW sedang melintas di Desa Pulau Kupuang, dan sesuai ciri-ciri orang yang dilaporkan masyarakat, petugas langsung melakukan pencegatan dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu bungkus di saku sebelah kanan dan di atas aspal tempat diduga pelaku berdiri, dan langsung melakukan proses lebih lanjut,” terang Tapip dilansir dari riau.harianhaluan.com.
Dikatakan Tapip, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Paling singkat empat tahun,” tandasnya. (red)
Discussion about this post