BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Satuan narkoba Polres Bengkalis memgamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bengkalis. Adapun ketiga pelaku yakni SI alias S (31), AUB alias A (19) dan RF alias F (24).
Ketiga pelaku ditangkap, Sabtu 16 Oktober 2021, saat hendak transaksi sabu di sebuah hotel di Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebut penangkapan ketiga pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Bengkalis.
Lanjut Toni, berdasar informasi berharga tersebut tim melaksanakan lidik.
“Benar saja, setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak dan menangkap 3 orang tersangka di sebuah kamar hotel tersebut,” kata AKP Toni.
Diakui Toni, saat dilakukan pengrebekan satu tersangka mencoba kabur namun dapat dikejar oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Bengkalis. Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak dijumpai barang yang mencurigakan.
Tidah hanya sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan serta melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan ketiga pelaku inipun mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka baru saja memakai barkotika jenis sabu di rumah tersangka SI alias S (31),” terang Toni dilansir dari riauonline.co.id.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka SI alias S dan ditemui dua bungkus narkotika jenis sabu, bruto 5,82 gram yang disimpan di stok kontak lampu kamar tersangka.
Turut diamankan dalam penggeledahan itu, di antaranya satu plastik pembungkus, satu kotak rokok sampurna, satu gunting potong, satu sendok kertas sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya didapati dari tersangka berinisial A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post