BORGOLNEWS.Com PEKANBARU/RIAU –
Selasa, 19 Oktober 2021 Penyampaikan kami menginformasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Pada kegiatan tangkap tangan hari Senin 18/10/2021, Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau, sebagai berikut :
a) AP (Andi Putra, tidak dibacakan) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026
b) HK (Hendri Kurniadi, tidak dibacakan) Ajudan Bupati
c) AM (Andri Meiriki, tidak dibacakan) Staf bagian umum persuratan Bupati
d) DI (Deli Iswanto, tidak dibacakan), Supir Bupati
e) SDR (Sudarso, tidak dibacakan), General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)
f) PN (Paino, tidak dibacakan) Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)
g) YD (Yuda, tidak dibacakan) Supir PT AA (Adimulia Agrolestari)
h) JG (Juang, tidak dibacakan) Supir.
Kronologis Tangkap Tangan KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau
perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan
sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari
AP selaku Bupati Kuantan Singingi.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan
informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Bupati Kuantan Singingi) masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager
PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP.
Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing. Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat
kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan
sehingga tim KPK melakukan pencarian,
Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya
mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru namun AP tidak berada ditempat
sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif
datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau. Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang
Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata
uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait
dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga
ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka, sbb :
a) AP (Andi Putra, tidak dibacakan) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026
b) SDR (Sudarso, tidak dibacakan), Swasta/General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang
mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali
memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di
Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan
ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di
Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP
menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan
tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan
HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar;
Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan
pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya
tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :
a. SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b)
atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021
s/d 7 November 2021 di Rutan KPK, sbb :
a) SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;
b) AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang
memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini. KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang
menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.
Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki
tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata
kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi
penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam. (Red) Info KPK
Discussion about this post