BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Ratusan Wartawan dan perusahaan pers yang ada di Provinsi Riau merasa terzolimi dengan terbitnya peraturan Gubernur Riau No.19 tahun 2021 yang membuat wartawan merasa ada yang di anak tirikan dan tidak mendapat perhatian dari Gubernur Riau, seruduk kantor Gubernur Riau pada hari Kamis, 21/10/21.
Pergub membawa kekecewaan berat kepada seluruh insan pers yang ada di Riau, yang menghalangi tumbuh kembangnya perusahaan media yang berdomisili di Pekanbaru provinsi Riau.
Aksi diterima langsung oleh Sekda Gubernur Provinsi Riau SF.Haryanto yang di dampingi oleh Jefri asisten satu (1) dan kadis komimfo provinsi Riau Cairul Riski di Kantor Gubernur di mediasikan oleh Kapolresta Kota Pekanbaru melalui Intelkam Polresta Pekanbaru.
Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau membenarkan, ” Semua isi pergub dan sudah di uji di Kemendagri dan hendaknya seluruh wartawan mengikuti aturan yang sudah di buat dewan pers
Agar mendaftarkan medianya di dewan pers, karena Peraturan Gubernur sudah di tanda tangani, kita harus saling menghargai aturan aturan yang ada.” Ucapnya.
Ketua Aliansi Pers minta Gubenur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pegubri. Padahal pendapat kita, Oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di laksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang di setujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.
” Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat menderai kehidupan Pers,” pungkas Feri
Dalam pertemuan tersebut ada debat kusir antara Gubernur melalui Sekda Gubri dengan Aliansi Pers yang di ketuai oleh Fery Sibarani dan di dampingi oleh Yosman Matondang, Suriani Siboro, Romi, yang mana ketua Aliansi memaparkan bahwa, ” Pergub tersebut sudah mencedrai wartawan dan perusahaan media yang ada di Riau, karena tidak berdasar Hukum, karena Fery menuturkan bahwa kami dari Aliansi Pers sudah mendiskusikan ke ke Kejati bahwa jika media memberi kinerja atau hasil kerja atau mempublikasikan kegiatan Gubernur dan memberikan kerja sama atau kue kepada media itu tidak menjadi pelanggaran, ditambahkan Fery, kami datang hanya memiliki tiga (3) keinginan, yaitu Cabut Pergub No 19 tahun 2021, Revisi Pergub, dan apa solusi untuk media Aliansi Pers yang ada di Provinsi Riau.” Tuturnya
Ditambahkan oleh Yosman Matondang dalam pertemuan tersebut, agar Pemprov memberi solusi buat kawan kawan yang bekerja sesuai dengan fropesinya,” ucarnya
Ditambahkan lagi oleh Suriani Siboro dalam debat kusir tersebut, ” Jika anggaran media yang ratusan media tidak dapat karena aturan tersebut dan siapakah yang menikmatinya ? Berarti terjadi monopoli anggaran media yang di kenyangkan hanya segelintir orang saja, jadi siapa yang bertanggung jawab ?,” Ucarnya dengan tegas
Sekda Provinsi Riau dan Kadis Komimfo Provinsi Riau hanya berbelit mengatakan bahwa kami tak bisa melanggar aturan yang sudah di buat.” Ucarnya sambil menutup pertemun.
Rilis Resmi Aliansi Pers
Discussion about this post