BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Sat Resktim Polres Pasangkayu Bersama unit Reskrim Polsek Bambalamotu menangkap pelaku tindak Pidana pencurian
Yang terjadi diwilayah hukum Polres Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.TK SIK MH Mengatakan adanya laporan polisi, LP / B / 02 / III / 2021/POLSEK .BAMBALAMOTU/ POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 05 Maret 2021.LP / B / 176 / XII / 2020 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 22 Desember 2020. TP PENCURIAN
Lanjutnya, ketika menerima Laporan Polisi Sat Reskrim dan unit pada hari Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Dusun.Sibala Desa Bambaira Kec.Bambaira Kab.Pasangkayu, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Identitas pelaku
Nama : HASANUDDIN Alias SAINUDDIN BIN JAMALUDDIN
T.tgl lahir : 42 Tahun Agama : Islam
Pekerjaan : Petani Suku / kebangsaan : Kaili / indonesia
Status : belum kawin
Alamat : Dsn.Sibala Ds.Bambaira kec. Bambaira kab.pasangkayu.
Barang bukti yang diamankan
1( satu ) buah perahu katinting nelayan berwarna putih dan mesin merek honda.
Kasat Reskrim mengatakan Kronologis penangkapan
Berdasarkan laporan polisi diatas dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa telah datang sesorang di wilayah Kab.donggala provinsi Sulteng sedang menawarkan sebuah perahu katinting untuk dijual namun perahu tersebut hanya di tinggal di pesisir laut wilayah donggala
Lanjutnya, pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.sehingga tim berkordinasi kepada korban untuk mengecek perahu tersebut dan dibenarkan bahwa sebuah perahu tersebut benar miliknya namun perahu telah di rubah menjadi warna hijau oleh pelaku.dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan pelaku tersebut.
Ronald mengatakan, Kemudian Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, tim mendapat titik terang terkait keberadaan .SAINUDDIN dan menelusuri info tersebut dan berhasil mengamankan SAINUDDIN di sebuah rumah miliknya kemudian di lakukan introgasi, dari hasil introgasi .
Lanjutnya, Sainuddin mengakui perbuatanya yakni Bahwa dirinya mengambil perahu dan membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kab. donggala Provinsi Sulteng kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim membawa SAINUDDIN
untuk menunjukkan pengembangan TKP yang lain. Namun Saat berada di pinggir jalan di Desa Ako, Kec.Pasangkayu, Kab.Pasangkayu .SAINUDDIN meminta izin kencing dengan alasan sudah tidak tahan. Kemudian Tim berhenti di pinggir jalan dengan posisi Sainuddin terborgol depan dan didampingi oleh 3 orang anggota kemudian pada saat LK.SAINUDDIN ingin membuka celananya tiba tiba . Zainuddiin berupaya merampas senjata Api milik anggota sehingga diberi peringatan dan juga tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara.
Lanjutnya, akan tetapi tidak diindahkan sehingga Tim memberikan tembakan untuk melumpuhkan sebanyak 2 kali yang mengenai betis kiri dan kanan dari LK.SAINUDDIN. Selanjutnya LK.SAINUDDIN diamankan dan dibawa ke RSUD Kab.Pasangkayu untuk pengobatan.ungkapnya
Motif Faktor ekonomi
Modus Operandi,Pelaku mengambil sebuah perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres pasangkayu pelaku pernah menjalani kasus curnak pada tahun 2017, Pelaku merupakan DPO kasus Pencurian Tersangka disangkakan Pasal 363 jo Pasal 486 Kuhp ( RESIDIVIS ) korban telah merubah warna perahu miliknya kembali berwarna putih. Pelaku telah mendapat pengobatan dan selanjutnya diamankan di Polres Pasangkayu
Pelaku merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun2016 – 2018 – 2019, Tim masih melakukan inventarisir Laporan Polisi di Polres dan Polsek jajaran untuk penggabungan perkara.tuntasnya.
Discussion about this post