BORGOLNEWS.COM, MERANTI– Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil dikabarkan membuat kebijakan yang kontroversial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Meranti disebut membuat aturan tak masuk akal terkait ASN yang nonjob yang diperintahkan untuk menjaga persimpangan jalan Kota Selatpanjang, yang saat ini sedang diberlakukan one way (sistem jalan satu arah).
Selain yang nonjob, terdapat juga ASN yang golongan II bahkan ada yang masih berstatus CPNS. Terkecuali yang sudah dipindahkan ke setiap kecamatan.
Belum diketahui urgensinya ratusan PNS Kepulauan Meranti ini diperintahkan untuk menjalani pekerjaan yang bukan porsinya.
Namun bagi yang menolak, Bupati mempersilahkan untuk membuat surat pernyataan dan harus siap dipindahkan ke kecamatan paling jauh.
Instruksi itu disampaikan Bupati Muhammad Adil dalam sambutannya pada apel pagi bersama di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (28/10/2021).
Penjagaan persimpangan oleh ratusan ASN ini akan mulai diberlakukan Jumat (29/10/2021) besok.
Sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB para ASN sudah berjaga. Kemudian pukul 14.00 WIB kembali masuk ke kantor.
Untuk diketahui, petugas yang diturunkan untuk mengatur arus lalu lintas one way, telah melibatkan ratusan tenaga honorer yang direkomendasikan oleh masing-masing OPD.
Tenaga honorer yang ditunjuk atas instruksi pimpinan, karena pemberlakuan itu membutuhkan setidaknya 600 personil.
Menurut data yang diterima Antara, total tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ada sebanyak 4.379 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ASN yang nonjob sekitar 300 orang.
Seperti yang diungkapkan beberapa ASN yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai sepatutnya kepala daerah mempertimbangkan kebijakan yang dibuat, sebab selayaknya tugas ASN meskipun nonjob sudah ada porsinya masing-masing.
“Ini kebijakan pimpinan dan kami harus melaksanakannya. Namun perlu digarisbawahi, tidak semua ASN yang nonjob tidak ada kerjaan, masih banyak pekerjaan yang harus kami kerjakan. Jika sudah begini terserah sajalah,” keluh seorang ASN.
Tak hanya itu, salah seorang mantan PNS di Meranti pun juga ikut berkomentar terhadap kebijakan Bupati. Menurut dia kebijakan ini mesti dikaji ulang, karena sejatinya ASN itu dibekali dengan keahliannya masing-masing.
“Miris dengan kebijakan seperti ini, seharusnya kepala daerah harus cermat, dan paham aturan birokrasi dalam mengurus daerah. Yang jadi pertanyaan itu, seberapa urgennya jalan di kota Selatpanjang ini harus di jaga ratusan petugas, seolah-olah apa yang mereka buat selama ini seperti tidak ada nilai pengabdian,” ungkapnya dilansir dari riau.suara.com.
Ketika dikonfirmasi untuk menanggapi, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi SE menuturkan kebijakan yang dibuat kepala daerah seharusnya didasari dengan pertimbangan yang cermat dan tidak asal-asalan. Meletakkan posisi itu harus pada tempat yang sesuai dengan tupoksinya.
“Memang bupati punya hak prerogatif, namun harus punya pertimbangan yang manusiawi. Masa sarjana dan mantan pejabat diletakkan di persimpangan jalan, kan sangat tidak etis rasanya. Harus sesuai dengan porsi,” jelas Fauzi. (red)
Discussion about this post