BORGOLNEWS.COM, PELALAWAN– Empat terdakwa penebangan kayu akasia PT Persada Karya Sejati (PKS) dan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, kembali disidang di pengadilan negeri setempat. Jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya direktur perusahaan tersebut, Dodi.
Adapun empat terdakwa dimaksud adalah Ketua DPW Non Governmental Organization atau NGO Topan AD Wilayah Riau bernama M Iriyansyah, Ketua Umum NGO Topan AD Muara Sianturi, Lurah Pelalawan 2019 Tengku Makhrudin, dan Ketua Kelompok Tani Pelalawan Makmur Abadi, Alimun.
Hampir tiga jam lebih Dodi memberikan keterangan sebagai petinggi PT PKS yang membuat laporan ke Polda Riau pada pertengahan 2020. Pertanyaan bertubi-tubi datang dari kuasa hukum Muara Sianturi, Sarma Silitonga.
Hanya saja, Dodi tidak mampu menjelaskan secara gamblang terkait izin ini. Menurutnya, di perusahaan ada bidang perizinan yang mengetahui tentang status lahan di kelurahan tersebut.
Sarma menanyakan izin perusahaan yang menurut anggota kelompok tani masuk dalam tanah ulayat. Di mana kelompok tani itu berniat mengolah lahan karena sudah lama tidak diolah.
Selain ulayat, alasan lainnya adalah terdakwa Tengku Makhrudin sebagai lurah tidak pernah didatangi menajemen PT PKS untuk memberi tahu ada lahan perusahaan di sana. Lurah, bahkan mengantarkan surat ke PT PKS di Pekanbaru tapi tidak mendapatkan jawaban.
“Terdakwa ini memakai sepeda motor ke sana, mengantarkan surat tapi tidak ada balasan,” kata Sarma, Kamis siang, 28 Oktober 2021. (red)
Sumber : liputan6.com.
Discussion about this post