BORGOLNEWS.COM, SIAK– Pria inisial BI alias BB ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau. Dia merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi BI terekam CCTV saat menyikat lebih seratus bungkus rokok dan uang di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam, Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Kamis (14/10/2021).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noqk P.Aritonang, SIK, Jumat (29/10/2021), menerangkan bahwa berawal dari laporan UU (Korban) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 WIB ketika MA (saksi) datang kerumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan beberapa bukti salah satunya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BI alias BB.
“Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI alias BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU,”jelas AKP Noak seperi dilansir harianhaluan.com.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)
Discussion about this post