BORGOLNEWS.COM, TAPUNG HULU (KAMPAR)– Beroperasinya pasar malam di Desa Danau Lancang , Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar tidak diketahui oleh Kepala Desa.
Hal itu dikatakan Azirman , Kepala Desa Danau lancang kepada media ketika dikonfirmasi via selulernya.
” Saya tidak tau pasar malam buka di km 38, mungkin mereka ke aparat Dusun situlah bang, kita tidak izinkan keramaian di Desa , kita akan surati pihak pasar malam, ” kata Kepala Desa.
Diketahui dari warga setempat (identitas dirahasiakan) pengoperasian pasar malam berada di km 38 Desa Danau Lancang telah berjalan selama 2 Minggu (red).
Ditempat dan waktu terpisah , camat Tapung Hulu ketika dikonfirmasi media , Senin (1/11/21) menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin dari satgas Prokes Covid 19 guna kepentingan pasar malam.
” Izin dari satgas Prokes Covid 19 tidak ada kita terbitkan, jikalau ada dari Kabupaten yah itu urusan merekalah, tapi kita sudah perintahkan agar pasar malam tutup, ” sebutnya .
Camat melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas satgas Prokes Covid 19 tingkat Desa jika ada aturan tertulis sanksi atas pelanggaran Prokes Covid 19.
” Jika ada sanksi tertulis pada aturan pelanggaran Prokes Covid 19, maka kita akan tindak tegas, ” ucapnya.
Sebab akibat pengoperasian pasar malam tersebut, lahir sejumlah asumsi masyarakat.
” Mengapa Kepala Desa tidak mengetahui pasar malam beroperasi di Desanya? Benarkah ? Kepala Desa selaku ketua satgas Prokes Covid 19 , mengapa pasar malam dapat beroperasi berminggu-minggu lamanya ?, ” Tanya warga ( identitas dirahasiakan). (red)
Discussion about this post