BORGOLNEWS.COM, MERANTI– Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berstatus zona hijau atau zona aman dari COVID-19. Kendati demikian, semua masyarakat diminta jangan lengah dan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).
Penetapan Kebupaten Kepulauan Meranti zona aman dari COVID-19, berdasarkan penetapan Mendagri No. 7 tahun 2021 terkait zona resiko Covid-19 desa/kelurahan, di Kabupaten Kepulauan Meranti per 25 Oktober sampai 31 Oktober.
Untuk mempertahankan Meranti berada di zona aman dari COVID-19, operasi Yustisi penerapan Prokes terus dilaksanakan personel Polres Meranti, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 02 Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Hari Selasa (2/11/2021), tim melakukan razia penegakan hukum Prokes di simpang Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Langkah ini dilakukan Polres Meranti bersama tim dalam rangka berusaha menjaga situasi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah kita. Sehingga dalam situasi apapun mari kita bersama tetap siaga demi kepentingan kesehatan masyarakat Meranti. Maka, berdasarkan Pergub dan Perbup operasi ini tetap terus kita laksanakan dan mohon kerjasama semua pihak,” ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH dilansir dari infopublik.id.
Keberhasilan status zona hijau atau nihil angka kasus COVID-19 saat ini, sambung Andi, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum di vaksinasi, baik pertama maupun yang kedua agar secepatnya melakukan vaksin sesuai jadwal di daerah terdekat. Diharapkan dengan tetap mematuhi Prokes dan aturan pemerintah, kedepan kita mampu mempertahankan status tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah Meranti,” kata Andi.
“Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada semuanya, baik pemerintah, personel Polres, Tim yustisi, Koramil, Satpol PP, dan seluruh instansi, serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah bekerjasama dalam mematuhi Prokes sesuai aturan. Kemudian, kita juga masih menerapkan level 3 PPKM, mengingat persentase masyarakat yang telah divaksin tidak mencapai target, maka saya mengajak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera vaksin, dan pandemi Covid-19 ini cepat usai,” ungkap Andi lagi.
Sebagai informasi dalam giat operasi yustisi kali ini, tim di lapangan memberikan teguran secara lisan dan sanksi sosial kepada 5 orang warga Kepulauan Meranti yang kedapatan melintas tidak mematuhi Prokes COVID-19 (memakai masker,red).
Dengan hal ini diharapkan bisa memberi pemahaman secara langsung kepada seluruh masyarakat akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kepulauan Meranti. (red)
Discussion about this post