BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan sebanyak 86 kg narkoba jenis sabu-sabu di lapangan parkir belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, dengan cara direndam dalam ember dan dicampur cairan deterjen hingga pembersih lantai.
“Puluhan kg sabu-sabu itu dimusnahkan setelah diamankan dari enam orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Enam pelaku yang diamankan ini seluruhnya berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar obat-obatan terlarang.
Dia menjelaskan puluhan kg sabu-sabu ini sebelumnya telah diuji sampel keasliannya oleh petugas Labfor Polda Riau dengan alat tes narkoba.
Dia merinci sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 81 kg diamankan Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dan dua tersangka ini bukan pasangan suami-istri (pasutri), namun saat menyewa rumah di dua lokasi itu kepada pemilik rumah mengaku pasutri.
“Tersangka pria inisial Asm (52) dan perempuan inisial HAS (47). Keduanya diamankan bermula dari informasi yang didapat adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10),” katanya.
Kronologisnya, kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ASM, bersama barang bukti sebanyak 32 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari keterangan ASM, katanya, kemudian didapat tersangka HAS yang mengakui bekerja sama dengannya.
“Dari pengembangan tim berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 49 kg yang dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No. 15, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru,” kata Narto dilansir dari riau.antaranews.com.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui keduanya merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh, yang berada di Malaysia. Kemudian, di Indonesia, keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tangkerang, bernama ABU.
Sementara sabu-sabu lainnyaseberat 4 kg diungkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Kamis (21/10) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, yakniKim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU, dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Ia menjelaskan keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam mengedarkan sabu-sabu di Riau. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Zat Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)
Discussion about this post