BORGOLNEWS.COM, ROKAN HULU– Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Rainly L, SIK melakukan kegiatan pengungkapan perkara Tindak Pidana (TP) Penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan.
“Telah diamankan 2 Pelaku yang diduga telah melakukan TP Penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan,” tulis Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, dilansir dari detikperistiwa.com Jumat (5/11/2021).
Pelapor Junjungan Rio, Alamat Jlnn Purwodadi Ujung/Datuk Tunggal Perumahan Anajim RE14 RT 006 RW 017 Desa Sialang Munggu Kecamatan Tampan.
Korban, PT PISP I, Saksi Triono dan Jery Samuel Baru, kejadian, Jumat 17 September 2021.
Diketahui Tim Audit Internal First Risouce melakukan audit di PT PISP I Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, PT PISP I termasuk dalam grub First Risouce.
Dalam pengecekan tersebut Tim Audit menemukan kejanggalan di dalam sistem pengupahan Karyawan Harian Lepas (KHL) kebun PT PISP I atas nama Giok Zalukhu, Ardema Hulu dan Aperli Batee
Ketiga karyawan tersebut tidak pernah mendapatkan buku tabungan dan ATM dari perusahaan untuk pengajian dan tidak pernah bekerja panen.
Setelah itu tim audit menemukan adanya pekerjaan tunas yang sudah dibayarkan upahnya PT PISP I.
Namun tidak pernah dikerjakan Pekerja Tunas dan upahnya diterima Pekerja Tunas SPKL tersebut.
Atas kejadian tersebut PT PISP 1 mengalami kerugian sebesar Rp 121.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rohul untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, Kamis (4/11/2021) Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L, SIK mendapatkan informasi terkait keberadaan yang diduga pelaku TP tersebut, sedang berada di Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut Bripka Martha Kusuma beserta 2 penyidik pembantu lainnya berangkat menuju Pekanbaru.
Kemudian melakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku.
Sesampainya di Pekanbaru Team melakukan penyelidikkan lanjut dan berhasil mengamankan Dua Pelaku di dua lokasi berbeda.
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan antara lain Erick Agus Indrawan (Diamankan di Gedung First Risouce Pekanbaru) dan Fieco Charvel (Diamankan di rumah kediamannya di Jalan Beringin Perum BSD Cluster Blok C 15 RT 005 RW 001 Kelurahan Sungai Bisam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru).
Selanjutnya kedua Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan menggunakan Pasal 374 jo Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP. (red)
Discussion about this post