BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Press Liris Kasat Resktim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan adanya laporan
dugaan kasus Pencabukan terhadap anak Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Senin 08/11/21
Kasat Reskrim Iptu Ronald mengatakan Ketika masuk laporan Polisi (LP) unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu Mengejar diduga pelaku kasus Pencabulan,al”hasil pelaku Dibekuk pada hari Sabtu 06/11/21
Lanjutnya,Kronologis kejadian pada hari Rabu 03/11/21 sekitar pukul 06.30 wita korban dari rumah inisial AF hendak menuju ke sekolahnya dalam perjalanan dijalan yang sepih tempatnya,sepeda motor korban dipepet kemudian di tendang oleh Pelaku yang ber inisial TH
Sehingga korban terjatuh kebawa parit yang penuh rumput setelah itu pelaku memarkir roda 2 nya menhampiri korban lalu menutup mulut korban mengunakan tangannya lalu tangan yang satu meremas payudara korban,sambil mencium bibir korban,melihat hal tersebut korban terus merontak untuk melepaskan diri dengan cara mengigit telapak tangan pelaku yang menutupi mulutnya sambil menyiku pelaku akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban,sehingga korban kemudian kembali kerumah dengan rasa takut dan menamgis tersedu-sedu.
Kasat Reskrim Pasangkayu mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka,satu baju pelaku yang digunakan saat melakukan aksi,satu buah Handuk warna merah bermotif,dan satu unit motor Zusuki nex metic warna putih.
Lanjut Ronald,pelaku sering melakukan pencabulan terhadap perempuan dengan motif yang berbeda terbukti ada 5 laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Pasangkayu.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atad UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan PP penganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi jo pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukumannya,tindak pidana pencabulan setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan filakukan perbuatan cabul diancam hukuman delama 15 tahun penjara.
Himbauan Kasat Reskrim Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan apabila ada korban pencabulan pada 3 tiga bulan yang lalu di wilayah kasoloang,randomayang,bambalamotu, dan bambaira bisa dilaporkan ke Polsek Bambalamotu atau ke mako Polres Pasangkayu diduga pelaku yang sama.Tuntasnya
Discussion about this post