BORGOLNEWS.COM, DUMAI– Pemerintah Kota Dumai kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sampai 22 November 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahaan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara mengatakan kasus Covid-19 di Kota Dumai tetap bertambah meskipun tidak banyak.
“Selain itu pencapaian vaksinasi di Dumai belum 70 persen. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Dumai, untuk vaksinasi usia lanjut masih 30 persen,”ungkap dia, Selasa (9/11/2021) dilansir dari riaulink.com.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful. Dia menerangkan penambahan jumlah kasus di Dumai hingga Minggu, 7 November 2021 lalu terdapat enam pasien yang positif, satu di antaranya dirawat di rumah sakit.
Jumlah kasus Covid-19 terus menurun sementara masyarakat yang mengikuti vaksin terus meningkat demi memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak mudah tertular Virus Corona.
Dia mengatakan, sebanyak 255.891 total dosis yang sudah disuntikkan kepada penerima vaksin.
Meskipun sudah divaksin Covid-19, masyarakat diminta agar tetap tatati prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Jadi untuk menurunkan status PPKM ke level satu, selain masyarakat tidak boleh mengendorkan protokol kesehatan, target 70 persen masyarakat Dumai harus divaksin harus tercapai,”tutup dia berpesan. (red)
Discussion about this post