BORGOLNEWS.COM, KAMPAR-Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap bertekad untuk menjadikan Indonesia bebas dari kendaraan angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar H Suharman, mengatakan, pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan over kapasitas akan dilakukan penilangan sekaligus pemotongan sesuai dengan dimensi yang dilakukan.
“Untuk sekarang kendaraan odol itu tidak dikeluarkan lagi buku KIR nya, Kendaran ODOL dilarang beroperasi,” Kata Suharman dilansir dari raiuonline.co.id.
Hak itu katanya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang dan Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang pengawasan ODOL.
“Bahwa ODOL itu salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan. Kita menginginkan jalan-jalan lokal lingkungan kabupaten dan Provinsi ataupun jalan negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kondisi baik dan dalam jangka waktu yang panjang,” kata Suharman saat ditemui Riauonline di ruang kerjanya Selasa 9 November 2021.
Dia mengatakan daerah yang selalu dilintasi kendaraan odol adalah Tapung sekitarnya dan menuju Kandis. Sedangkan untuk di dalam kota sudah jarang namun sekali muncul.
Sejauh, katanya, Dishub Kampar telah melakukan razia dan melakukan pengawasan sejak Februari 2021 dan selalu berpindah-pindah.
Aktivitas ODOL kerap dikeluhkan masyarakat karena merusak dan merugikan masyarakat penggunana jalan raya.
“Kami telah melaksanakan pengawasan dan mengambil tindakan penilangan dan arahan untuk dimensinya dirubah,” tutup Suharman. (red)
Discussion about this post