BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis melaksanakan pres rilis tindak pidana pembunuhan di Mapolres, kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Senin (15/11/21).
Bermula adanya laporan tindak pidana pembunuhan oleh pelapor Hadid Dwi Nanda (34), pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib, TKP Jl. Rangau Km. 22 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pembunuhan korban Helmi Syam (60) (bapak pelapor).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim mengungkapkan proses penangkapan terhadap pelaku.
“Kronologis kejadian pada hari Selasa. (09/11)sekira pukul 13.00 wib, yang mana pada saat itu korban pamit dengan istri korban (Selvia) meninggalkan rumah dengan tujuan pergi menuju kebun sawit korban yang berada di Simp. ABC Duri 13 Desa Bumbung dan menggunakan mobil L300 milik korban,”ungkap Kapolres.
“Sebelumnya korban memberitahukan kepada Istri korban bahwa akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban, tetapi sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter / Ram Duri yang berada di Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kec Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Namun setelah komunikasi terakhir dengan istri, korban tidak bisa di hubungi lagi sekira jam 22.00 wib dan tidak pulang ke rumah,”ucapnya lagi.
Lanjutnya. Lalu anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi Selvia (ibu Pelapor) dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah. Pada hari rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 12.20 wib, pelapor mendapat telpon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di Jl. Siak Duri Desa Petani, mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.
“Pelapor langsung menuju TKP dan setibanya di TKP, pelapor terkejutnya melihat mayat tersebut adalah bapaknya (korban),”terangnya.
Berdasarkan Laporan Polisi diatas, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi pembunuhan
terhadap korban, pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2021.
Team Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim dan juga di beck up oleh Jatanras Polda Riau, mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah Penghentian Raja Kab.Kampar, kemudian team bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 202, sekira jam 03.30 WIB team berhasil mengamankan pelaku diduga tersangka pembunuhan atas nama Agus Prayuda, dan tersangka berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku, setelah berhasil menangkap pelaku tersebut, kemudian dilakukan Interogasi secara lisan dan tersangka mengakui perbuatannya ada melakukan pembunuhan.
“Dari pengakuan tersangka setelah melakukan pembunuhan tersebut, kemudian tersangka membawa barang barang milik korban yaitu 1 unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam BM
8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos
air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan oleh tersangka kedalam tas tersebut, kemudian tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban tersebut dan menuju rumah orang tuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01 Kel. Pematang Pudu Kec.Mandau, namun sebelum sampai dirumah orang tuanya di jalan Rangau KM 16 Rangau Desa Petani, mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai dirumah orang tuanya,”ungkapnya.
“Kemudian tersangka masuk kedalam rumah orang tuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp.1.200.000,- dan didalam rumah korban bertemu dengan bapaknya, lalu memberitahukan kepada bapaknya. ‘‘pak aku baru siap bun,”tutur Kapolres Bengkalis.(del)
Discussion about this post