BORGOLNEWS.COM, KAMPAR– Tiga orang pelaku pencurian di Gudang Toko Sinar Kualu, yang berlokasi di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Selasa pagi (09/11/2021) terekam CCTV. Dari rekaman CCTV ini wajah pelaku berhasil dikenali oleh pemilik gudang, dimana ketiganya adalah eks karyawan yang telah berhenti bekerja sejak sebulan lalu.
Ketiga pelaku ditemukan dan diamankan oleh warga pada Minggu siang (14/11/2021), selanjutnya para pelaku pencurian ini dijemput oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR alias RD (21) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, lalu MR alias IM (25) warga Jalan Taman Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan AG alias AT (25) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 05.30 wib, saat itu saksi RE mengatakan kepada pelapor sdr. Mahrial bahwa ada mobil baru masuk untuk bongkar barang di gudang milik pelapor. Setelah dicek oleh pelapor didapati sebagian barang yang ada telah dicuri orang.
Keesokan harinya pada Rabu (10/11/2021), pelapor bersama rekannya sdr. ABI mengecek rekaman CCTV yang ada disekitar kawasan tersebut, mereka kemudian mengenali wajah salahsatu pelaku yaitu IM yang terekam di CCTV.
Kemudian, pelapor dan sdr. AB menjumpai IM di warnet, saat itu IM bersama temannya mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 50 kotak minuman yang ada di gudang milik pelapor bersama 3 orang temannya.
Selanjutnya pada hari Minggu (14/11/2021), pelapor meminta para pelaku untuk bertemu, kemudian pelapor bersama beberapa warga mengamankan ketiga orang pelaku pencurian tersebut, lalu menghubungi pihak Kepolisian.
Atas informasi itu, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH segera memerintahkan Piket SPKT dan Piket Reskrim untuk menjemput terduga pelaku pencurian tersebut.
Saat diinterogasi, ke-3 pelaku mengakui perbuatannya, diketahui juga bahwa para pelaku merupakan eks karyawan yang pernah bekerja dengan pelapor. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya. (red)
Discussion about this post