BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersangka inisial (RR) terkait perkara Pungli di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP), Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).
Sidang pembacaan eksepsi hanya dihadiri Penasehat Hukum (PH) tersangka, Eddy Ramadhan, SH. Sementara terdakwa (RR) dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang itu secara virtual.
Usai pembacaan eksepsi, hakim meminta jaksa terkait jadwal pemeriksaan saksi. Dimana, saat itu jaksa meminta waktu sepekan. namun hakim menolak permintaan jaksa yang kemudian hakim meminta dipercepat gelar sidang pemeriksaan saksi pada Kamis ini, tanggal (25/11/2021).
“Itu terlalu lama, kalau bisa dipercepat. Hari Kamis ini saja kita gelar sidangnya,” kata hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum RR meminta kepada Hakim supaya pada sidang berikutnya dilakukan secara offline, supaya jelas dan transparan.
“Mohon yang Mulia, saya minta untuk sidang berikutnya supaya dilakukan secara ofline, sehingga jelas dan transparan setiap keterangan Saksi,” harap Eddy.
Permintaan Kuasa Hukum RR ditolak oleh Hakim dengan alasan Covid-19. ” Kita tidak bisa Sidang secara ofline, mengingat Pandemi Covid-19,” jawab Hakim.
Terkait dengan pendampingan kuasa hukum Eddy Ramadan terhadap klien di Lapas Permasyarakatan, Eddy memohon kepada Hakim untuk mengizinkannya, karena selama ini Kuasa Hukum begitu sulit menemui kliennya sejak di Polsek Tampan.
“Mohon pak hakim, izinkan saya selaku kuasa hukum mendampingi Klien kami di LP,” ucap Eddy.
Secara tegas Hakim menjawab permohonan Kuasa Hukum RR.
“Langsung saja dampingi, kan sudah ada Surat Kuasa. Jika tidak diizinkan, laporkan Komandan-nya, kalau Klien ditahan di Polsek atau di Polresta laporkan Kapolsek atau Kapolres-nya,” tegas Hakim.
Usai Sidang, Eddy menjelaskan kepada wartawan bahwa, latar belakang dan kepemilikan Lahan Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) adalah Milik dan Hak Kelola sepenuhnya Yasman (Alm) berdasarkan Data dan surat-surat yang ada saat ini. Belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan Pasar itu berdasarkan Surat.
Sedangkan tersangka RR, merupakan Anak dari Alm Yasman dengan otomatis sebagai salah satu ahli waris penerus dalam mengelola Pasar tersebut. Kasus ini dilatarbelakangi unsur sakit hati pihak tertentu dengan alasan tidak masuk akal untuk merebut hak milik orang lain.
Sebagai salah satu pihak yang melaporkan RR, yaitu atas nama Desy dengan alasan Pungutan Uang Sewa Meja.
“Pelapor atas nama Desy, namun kita tunggu pembuktiannya pada Sidang berikutnya,” kata Eddy.
“Dalam perkara RR ini, ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari untung dan cukup jelas, bahwa ada aktor intelektual di belakang kasus ini. Semoga pada proses berikutnya, aktor di balik layar Pasar Simpang Baru Panam ini segera terungkap,” ujar Eddy.(R*/Rind)
Discussion about this post