BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr, Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat pengaduan itu disampaikan oleh ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Consultant Yudi Krismen & Partner pada tanggal 2 desember 2021.
Didalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yang berperkara di pengadilan agama Pekanbaru dengan nomor register perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr merasa dirugikan karena menilai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya berprilaku tidak profesional dan berprilaku tidak jujur.
Selanjutnya dikatakan dalam surat pengaduan itu, bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Pekanbaru yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang didaftarkan melalui sistem aplikasi e-court Mahkamah Agung.
Setelah tidak menemui kesepakatan pada tahapan mediasi Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu menerima Jawaban Tergugat,Replik,Duplik yang telah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis Hakim Pengadilan agam Pekanbaru dengan mengapload Jawaban Tergugat, Replik dan Duplik melalui e-court.
Kemudian setelah selesai agenda jawab-menjawab dilanjutkan dengan agenda Pembuktian sebagaimana dengan agenda yang telah ditetapkan majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
Pada tanggal 25 November 2021 agenda sidang seharusnya adalah Pembuktian dan para pihak penggugat (ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf -red) dan tergugat telah hadir lansung ke persidangan dan penggugat sudah siap dengan Alat Bukti Surat dan Saksi yang dihadirkan lansung dipersidangan.
Namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan saksi dengan alasan ingin melakukan musyawarah terlebih dulu.
Kuasa hukum dari ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf menyampaikan keberatan dan memepertanyakan musyawarah apa yang dimaksud oleh Majelis Yang Mulia?
Majelis Hakim tetap pada pendiriannya menunda sidang dan mengatakan “Majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu hasilnya nanti silahkan para pihak melalui aplikasi e-court pada tanggal 29 November 2021”.
Kemudian pada tanggal 29 Nevember majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Dalam hal ini ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf merasa ada kejanggalan mengingat tergugat tidak ada meminta putusan sela untuk diperiksa terlebih dahulu Eksepsinya. Kemudian majelis Hakim juga tidak ada menyampaikan Eksespsi terkait dengan “Kewenangan Absolut” yang mengahruskan Hakim untuk mempertimbangkan terlebih dulu.
“Seharusnya majelis Hakim melanjutkan agenda persidangan yang telah ditentukan yaitu Pembuktian, dari penggugat dan tergugat,Pemeriksaan Setempat,Kesimpulan, Musyawarah Majelis dan Putusan” ungkap Kuasa Hukum ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf didalam surat pengaduannya kepada mahkamah agung dilansir dari mapikornews.com.
Advokat dari kantor hukum Yudi Krismen and partner menegaskan surat laporan yang dikirmnya ke mahkamah agung itu tidak mensoalkan isi putusan, melainkan tindakan hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA .
“Berprilaku tidak profesional dan berprilaku tidak jujur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” Kata Advokat Yudi Krismen didlam sutrat pengaduannya kepada dewan pengawas mahkamah agung.
Pertimbangan selanjutnya yang diutarakna oleh Advokat dari koantor Hukum Yudi Krismen and Partner,seharusnya jika hakim ingin memutus terkait dengan gugatannya tidak perlu menunggu tahapan persidangan Jawaban Tergugat,Replik dan Duplik.Mengingat tidak ada permintaan Putusan Sela dari para pihak. Karena saat sidang pertama Majelis Hakim sudah membaca dan mengetahui kalau gugatanya menurut majelis hakim tidak dapat diterima karena beberapa hal seperti gugatan prematur,obscur liber atau eror in persona.
Akibatnya, secara lansung telah merugikan kliennya.Mengingat atas kesepakatan agenda sidang yang telah disepakati dan ditetapkan majelis hakim sebelumnya advokat dari kantor hukum Yudi Kresmen and Partner telah siap dengan alat bukti surat dan para saksi. Namun Majelis Hakim menolak untuk memeriksa saksi dan menunda sidang.
Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr yakni Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H hakim ketua, Drs. Abd. Rahman, M.H. hakim anggota, dan Dra. Hj. Misnah, S.H. hakim anggota.
Sementara ahli waris ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yakni Rikke Bermana, Deddy Bermana, Syahroni Bermana, Brian Bermana, dan Yulfan Bermana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa dihubungi. (red)
Discussion about this post