BORGOLNEWS.COM, RENGAT – Iringi truk pakai sepeda motor, pemilik kayu olahan ilegal di Inhu Riau dibekuk polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap kembali mengamankan tersangka pemilik kayu illegal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya satu unit dump truk berisi 1,5 meter kubik (M3) di simpang Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Senin (29/11/2021) malam, pukul 21.00 WIB kemarin.
Pemilik kayu itu, JM alias Ucok (49) warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap diamankan selang beberapa saat setelah Tim Reskrim Polsek Peranap menghentikan dump truk yang berisi 1,5 meter kubik kayu olahan jenis kulim, merupakan jenis kayu langka yang dilindungi.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Jumat (3/12/2021) membenarkan bertambahnya tersangka kasus illegal logging di Polsek Peranap tersebut.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, Senin (29/11/2021) pukul 21.00 WIB, Polsek Peranap berhasil mengamankan satu dump truk yang berisi kayu olahan siap pakai jenis kulim.
Dump truk dengan plat nomor BA 9938 PW berisi 1,5 meter kubik kayu yang dikemudikan oleh AT (61) warga Semelinang Darat.
Di saat tim mengamankan dump truk, ketika itu ada pula seorang pengendara sepeda motor yang mengiringi dump truk mulai dari Desa Pandan Wangi.
Pengendara sepeda motor berinisial JM alias Ucok mengaku jika kayu itu miliknya.
Setelah diinterogasi, ternyata benar jika kayu olahan jenis kulim itu adalah milik Ucok yang akan dijual pada kenalannya pengusaha perabot di belakang SMA Peranap.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Misran. (red)
Sumber : pekanbaru.tribunnews.com
Discussion about this post