BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Bergejolak rasa kecewa yang dirasakan oleh masyarakat Rokan Hulu yang menjadi Karyawan PT PN V yan berada di Sei Rokan di kabupaten Rokan Hulu Riau, yang berawal dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tak memberikan hak – hak buruh yang selama ini sudah bekerja di PT PN V bertahun tahun lamanya, sehingga di ajukanlah Gugatan Kepengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 26 Juli 2019, yang di kuasakan kepada Kantor Pengacara Advokat/Konsultan Hukum HOA SUN,SH dan Rekan.
Berjalanya sidang dari pengajuan sampai pembuktian yang berujung Putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr, pada tanggal 06 Agustus 2020, yang isinya mengabulkan permohonan penggugat sebahagian dan di perintahkan Tergugat ( PT PN V ) di Hukum untuk membayar hak-hak buruh.
Diduga Putusan PN Pekanbaru pun menjadi gejolak buruk terhadap Perkebunan plat merah dengan segala upaya di lakukan untuk memperlambat pembayaran kepada buruh maka di upayakanlah kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ) pada tanggal 20 November 2020 melalui PN Pekanbaru.
Dengan begitu lelah menunggu sampai hampir 1 ( satu ) tahun Belum ada turun putusan dari MA sementara pada tanggal 09 Agustus 2021 Tim Kuasa Hukum Buruh HOA SUN, SH, menyurati MA dengan No, 89/PH/HS/VIII/2021, menanyakan Manhkamah Agung terkait perkembangan Perkara Syamsuri Dkk Menggugat PT PN V Sei Rokan, namun jawabanya dari MA yang ber nomor, 360/Pan.3/Pkr/IX/2021, pada tanggal, 10 September 2021, Perihal : Permohonan Salinan Putusan, sementara tidak mungkin PT PN V Kasasi tanpa memberikan Copi Putusan PN Pekanbaru, dan dilanjutkan juga Memori banding pasti melampiri Putusan PN, Diduga Keras MA Lemah pada Perkebunan Plat Merah, MA hanya mengatakan masih proses MINUTASI di Makamah Agung hingga kini belum ada menuai hasil.
Kekecewaan buruh pun makin memuncak sampai di atarkan langsung surat yang kedua beserta semua copi dokumen ke MA, Pada tanggal 11/12/2021 yang didampingi seorang pimpinan buruh Kormaida Siboro SH, dan kuasa hukum HOA SUN SH mengatakan saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan kekecewaannya terhadap MA bagaimana cara MA mengerjakannya,
“ Pada tanggal 8/11/2021 telah mengantarkan surat ke Makah Agung Secara langsung yang kedua kalinya mempertanyakan hingga kapan akan selesai nya proses pembadelan atau yang di sebut proses MINUTASI dari Makamah Agung akan rampung?,” Ucapanya lagi sementara jawabanya hanya,
“ Sehubungan dengan surat saudara Hoa Sun, SH tanggal 9 Agustus 2021 perihal sebagaimana tercantumpada pokok surat. Mahkamah Agung telah meneliti dan mempelajari permasalahanya, dengan ini memberitahukan bahwa perkara tersebut telah di registrasi degan nomor 240K/Pdt.Sus-PHI/2021 telah di ptus tanggal 25 maret 2021 dan perkara tersebut masih dalam proses minutase Majelis, demikian untuk menjadi perhatian, Mahkamah Agung Republik Indonesia a.n Panitera Muda Perdata Khusus, Dr.H. Haswandi,S.H.,M.Hum.,M.M..” balasan surat Mahkama Agung.
“ Saya sebagai kuasa Hukum kesal mendapatkan balasan seperti ini sampai masuk surat kedua juga sampai saat ini belum ada jawaban atau balasannya, sementara jelas Buruh sudah tak kerja, mereka hanya menuntut haknya untuk mengisi perut anak dan istri.” Ucap Hoa Sun dengan kesal.
Ditempat yang sama Kormaida Siboro sebagai pemimpin buruh juga menyampaikan pada awak media sedikit kekecewaannya kepada MA,” Kekecewaan kami ini adalah kekecewaan buruh, karena buruh ini bukan untuk cari kaya, sudah di pecat dan sampai sekrang tak kerja menetap, apalagi ini ahir tahun, kenapa sih MA masih seperti kurang respon kepada buruh ?,” lanjutnya, “ Harapan kita sih, Pemerintah pusat supaya peduli melihat penderitaan buruh, biar MA cepat jawab Kasasi tersebut.” Ucapnya mengahiri. ( RED-TIM )
Discussion about this post