BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru kembali gelar sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana pemeresan dan pengacaman di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru dengan terdakwa RR, Deril dan Aulia. Agenda sidang kali ini, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan JPU Kejaksaan Negeri Kota Pakanbaru, yang di gelar di ruang Sidang Mudjono, SH, Rabu (15/12/21).
Saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebanyak 3 orang yaitu, Neni Triana, yang mewakili dari BPN Kota Pekanbaru, Abdul Khadir mantan pensiunan Disperindag Kota Pekanbaru, dan saksi atas nama, Saipul Amril selaku Kepala Seksi di Disperindag Kota Pekanbaru.
Ketiga para saksi yang di hadirkan JPU Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, dalam pantaun awak media di ruangan persidangan memberikan kesaksian atau pengakuan, berdasarkan data/dokumen bawah “Pasar Simpang Baru Panam” sepengetahuan mereka (para saksi_red) adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sungguh ironis, ternyata dalam persidangan yang berlangsung tersebut terungkap beberapa fakta dari salah satu saksi yang di hadirkan. Dimana, patut diduga Pemko Pekanbaru yang selama ini klaim pasar Simpang Baru Panam, adalah milik Pemko tidak mendasar dikarenakan sampai saat ini belum memiliki surat keabsahan atau Sertifikat atas lahan pasar yang dimaksud. Bahkan, atas klaim Pemko itu, korbankan anak Yasman (Alm) selaku ahli waris pemilik atau pengelola Pasar Simpang Baru Panam, yang diduga dituduhkan pungli beberapa bula belakangan ini.
Terungkapnya peristiwa yang diduga merugikan masyarakat terkhusus para pedagang Pasar Simpang Baru Panam, atas dugaan Pemko Pekanbaru yang selalu klaim pasar tersebut adalah aset pemerintah kota keseluruhannya, saat penasehat hukum para terdakwa melontarkan beberapa pertanyaan terhadap saksi, Neni Triana dari BPN Kota Pekanbaru.
“Sampai saat ini kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam, Pemerintah Kota Pekanbaru hanya berdasarkan Surat Keputusan, Sertifikatnya belum diterbitkan. Pernah Pemko mengajukan ke BPN Pekanbaru ditolak dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat,” jawab Neni Triana pertanyaan dari penasihat hukum para terdakwa.
Neni Triana menjelaskan, untuk pengajuan permohonan sertifikat proses masa berlaku selama 3 bulan. Untuk pengajuan Pemerintah Kota Pekanbaru selanjutnya belum ada sampai hari ini, katanya dengan singkat.
Tim penasehat hukum para terdakwa, menyangkan sikap Pemerintah Kota Pekanbaru yang selalu klaim Pasar Simpang Baru Panam adalah aset Pemko, hingga korban kan kliennya yang merupakan ahli waris dari Yasman (Alm) yang merupakan pemilik atau pengelola pasar yang sebenarnya.
“Hari ini, telah terungkap fakta dari BPN Kota Pekanbaru, yang menyatakan pengajuan yang diusulkan Pemko Pekanbaru untuk penetapan wilayah pasar Simpang Baru Panam, tidak berlaku lagi. Karna masa berlakunya sudah habis sesuai aturan berlaku selama 3 bulan, sedangkan pengajuan sudah beberapa tahun yang lalu dan tidak pernah ada pembaruan pengajuan kembali ke BPN,” kata Guntur Abdurrahman, SH, MH didampingin tim hukumnya kepada media, usai sidang.
Guntur Penasihat hukum menegaskan, Pemko itu tidak sah melakukan apapun yang berbaur itu kutipan di Pasar Simpang Baru Panam. Karna aset itu, masih kepemilikan oleh masyarakat bukti-buktinya ada. Klaim Pemko selama ini terbantahkan dari saksi BPN Kota Pekanbaru.
“Sedangkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang menyatakan itu aset Pemko Pekanbaru ada masa berlakunya sampai diterbitkan Sertifikat, ternyata mereka (Pemko) tidak mampu melengkapi dan sehingga surat Surat Keputusan itu. otomatis tidak berlaku,” tudingnya.
Menurutnya, yang namanya Negara mengutip duit harus jelas dasarnya, jelas pengelolaannya. Ini diduga tidak sah, maka otomatis kutipan ini tidak sah, maka terbuka ruang bagi penyilidikan tindak pidana korupsi, dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang ASN , silakan penegak hukum periksa. Kita harap ditindak, ini masalah serius yang merugikan masyarakat banyak bukan hanya pemilik, para pedagang pasar dirugikan juga, pinta Guntur.
Dijelaskanya, yang lebih menarik lagi di persidangan, tadi ada MoU antara Yayasan dan Dinas. Dasarnya tidak bisa dijelaskan oleh saksi dari Disperindag, kok bisa pihak ketiga dikasih kerjasama mengutip duit. Kalau ada kerjasama pengelolaanya harus jelas, aturannya harus jelas. Kalau tidak diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dan patut kita minta Yayasan dan istansi tersebut diperiksa oleh penegak hukum.
“Kita akan buktikan dalam persidangan selanjutnya, benar-benar aset ini milik dari Alm Yasman, dan Pak Yasman itu adalah pengelola dari dulunya sampai dia meninggal, dan pengelolaan itu dilanjutkan dengan anaknya,” tutupnya.(red)
Discussion about this post