BORGOLNEWS.COM, ROHIL– Satuan Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan JS alias Jon (26 Tahun) warga Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
JS dibekuk di kamar Hotel yang ada di Kecamatan Balai Jaya pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.30 wib, waktu ditangkap JS ingin bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 29,89 gram sabu.
Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (19/12/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.
pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi bahwa di TKP ini akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Untuk menidaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan penggerebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapart 1 orang laki–laki yang mengaku bernama JS.
Di kamar tersebut juga ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok yang berada di atas meja kamar tersebut.
“Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada di kamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel,” kata Juliandi dilansir dari riaueksis.com.
Atas perbuatannya tersebut lanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka JS hasilnya positif mengandung Amphetamine, tersangka JS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (red)
Discussion about this post