BORGOLNEWS.COM Kuansing,Riau
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Solidaris Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupaten Kuantan Singingi Adepi Andi Saputra yang menulis salah satu media koranjokowi.com baru ini mendapat acaman diduga salah seorang pengawas Kontraktor dan sebagai pemenang kontrak CV.Citra Karya Agung yang mana Wartawan hendak mengambil beberapa gambar rehabilatasi/renovasi GOR B Spot center kabupaten Kuantan Singingi nomor kontrak 425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2021/10.27.
Andi yang juga didampingi oleh Ketua SPI DPD Kuansing Wawan Syahputra membeberkan perihal tersebut keawak media di Kantor DPD SPI Jalur dua jalan perkantoran pemda pada Rabu,22/12/21
Ya,kejadian itu sekitar tiga hari yang lalu,saat itu saya memfoto kegiatan proyek,apa.bila saya merasa ada kejanggalan maka kordinasi keketua SPI,kata Andi
Acaman itu berupa pesan singkat WhatsApp dengan No.081266xxxx54 yang ditujukan kepada saya,jangan abg main2 tunggu ya,aku suruh org Polda angkat abg,sudah mulai menganggu abg kayaknya,lalu lanjut pesan WhatsApp itu,Abg tunggu ya,begitulah bentuknya sambil lesu Andi menerangkan.
Jujur saya terauma atas kejadian itu,dan kesehatan pun agak menurun,lanjut Andi
Kronologis kejadian ini mulanya saat ketua OKK menyampaikan hasil liputannya kekita,tetapi belum memenuhi unsur pada pemberitaan,yang mana diduga ada penyimpangan pada proyek itu antara A dan B,misal,A melakukan pengecoran Bhatching plant sementar proyek B manual pengecorannya,proyek A menggunakan besi ulir sementara B besi biasa,padahal pagunya hanya berbeda lebih kurang 200 juta,itu sebabnya Saudara Andi itu terus melakukan pengambilan foto walaupun belum sempat mewawancarai pihak yang berkompeten,jelas Ketua SPI DPD Kuansing ini.
Lebih lanjut iya katakan,pesan WahatsApp itu sudah merupakan pelanggaran Undang-undang ITE dan tugas fungsi Jurnalis ketika menjalankan kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan menyajikan informasi sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Melalui Wadah Solidaritas Pers Indonesia kami akan koordinasi dengan pimpinan Pusat SPI,untuk melakukan upaya hukum terhap Ketua OKK SPI Kuansing yang dilakukan oleh Pengawas CV.Citra Karya Agung,tegasnya.
Sementara saat berita ini dinaikan belum ada mendapat respon dari pengawas CV.CKA melalui pesan WhatsApp.( Rilis Dpd SPI KUANSING )
Discussion about this post