BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Sidang lanjutan Perkara Pidana Pungli di Pasar Simpang Baru Panam dengan Terdakwa, Deril dan Aulia terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/12/2021).
Sidang yang dimulai pukul 14.00.WB, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Hendrawan, serta masing-masing Hakim Anggota Iwan dan Basman.
Pada sidang seminggu lalu, (15/12/2021), JPU, Edhie Junaidi Zarly, SH yang seharusnya menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Riau, Erdiansyah, namun gagal hadir dengan alasan JPU bahwa yang bersangkutan sedang dalam Pendidikan.
Selanjutnya, pada Sidang Rabu kemarin (22/12/2021) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan Saksi Ahli, lagi-lagi Saksi Ahli dari JPU bernama Erdiansyah juga tidak hadir dengan alasan yang sama bahwa sedang dalam Pendidikan mengikuti Ujian.
“Saksi Ahli-nya tidak bisa hadir pada sidang hari ini yang Mulia, mengingat Saksi dari Universitas Riau sedang dalam Pendidikan mengikuti Ujian. Minggu depan akan dihadirkan,” kata JPU Edhie kepada Hakim.
Dalam kesempatan itu, Hakim meminta kepada JPU agar menghadirkan Saksi Ahli-nya pada Sidang berikutnya, Senin 27 Desember 2021 mendatang.
“Ya sudah, Sidang dipercepat ya, supaya Saksi Ahli nya dihadirkan pada sidang berikutnya. Apakah Saksi Ahli ini sudah tepat dan menguasai objek perkara?,” tanya Hakim ke JPU setelah Tim PH dari terdakwa keberatan.
Karena Saksi Ahli tidak hadir berturut-turut selama dua kali sidang, maka Hakim kemudian menunda Sidang pada Senin depan dengan Agenda masih mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari JPU dan juga dari pihak Terdakwa.
Sidang sebelumnya, salah satu Pelapor yang menjadi Saksi dalam persidangan yang dihadirkan JPU saat Hakim mempertanyakan apakah Saksi sebagi pelapor? Saksi menjawab benar, namun Pelapor tidak kenal siapa yang dia laporkan.
Pantauan dalam sidang Rabu kemarin, pengunjung Sidang merasa kecewa karena JPU tidak juga menghadirkan Sakai Ahli-nya itu, serta proses sidang berlangsung singkat, kurang lebih 8 (delapan) menit. Demikian halnya Sidang Rio Rahman, juga ditunda Hakim hingga Rabu depan.
Usai Sidang, awak media ini mendapat kesempatan memintai keterangan Pers dari JPU Edhie, terkait Saksi Ahli yang akan dihadirkannya, apakah Saksi itu menguasai objek perkara dan apakah mengenal terdakwa?
“Nanti lah, kita lihat pada sidang Senin besok. Saksi Ahli nya dari Universitas Riau. Saya hadirkan pada Sidang Senin besok,” kata Edhie.
Untuk persidangan berikutnya, Saksi dari pihak terdakwa diperkirakan lebih kurang berjumlah 15 (lima belas) orang. Para Saksi ini akan mengungkap fakta sesungguhnya di hadapan Majelis Hakim.
“Nanti kita lihat saja di persidangan berikutnya, kami siap memberikan keterangan sesungguhnya di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia,” ujar salah seorang Saksi saat bincang-bincang dengan Awak Media ini di PN Pekanbaru, Rabu kemarin.
Salah satu pengunjung sidang inisial (IY) yang minta tidak ditulis namanya saat berbincang kepada awak media seperti dikutip dari pospublik.com di luar Gedung PN Pekanbaru mengatakan, Hakim sudah dapat menyimpulkan dari beberapa kali sidang selama ini bahwa, JPU belum siap melengkapi alat bukti perkara ini.
“Dengan kita saksikan sidang kemarin dan hari ini saja, sepertinya JPU belum ada kesiapan alat bukti, demikian juga dengan Saksi-Saksi yang JPU hadirkan, justeru semuanya meringankan para terdakwa. Inilah yang menjadi pertimbangan para Majelis Hakim,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tambahnya lagi, banyak oknum yang memanfaatkan, bahkan ada yang iming-iming sesuatu, bermain di belakang layar atau Aktor Intelektual.
“Semoga Hakim lebih profesional, objektif dan memberikan keadilan kepada warga yang tertindas pada Sidang Putusan nanti. Soal Pasar Simpang Baru Panam itu, sudah jelas pemilik dan pengelola sebagian besar Pasar yaitu Yasman, dan itu sudah terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya,” tutupnya. (red)
Discussion about this post