BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Hari ini, selesai shalat Jum’at (24/12/2021) 4 (empat) orang Resmi di Laporkan ke Polda Riau.
4 orang yang dimaksud adalah Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH selaku Penasehat Hukum, di Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau serta DR drh H Chaidir MM selaku Ketua FKPMR sekaligus Zulpen Zuhri SE, yang merupakan Wartawan tukang Provokator kasus tersebut.
Bertempat di Lantai 3 Gedung Mapolda Riau, Para Pelapor langsung diarahkan ke Subdit V dan langsung dilakukan Gelar Perkara Sederhana.
Setelah Gelar Perkara, barulah Laporan diterima disertai dengan Tanda Terima dari Petugas Piket saat itu.
Adapun pasal yang disangkakan, Pelapor merujuk atas Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Tindak Pidana pada Pasal 27 ayat 3 Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE sekaligus Pelapor juga memastikan, bahwa Terlapor juga disangkakan dengan Bab XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.
Hingga berita ini dimuat, Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) diminta untuk segera menindaklanjuti Laporan tersebut.
“Kami yakin dan percaya, bahwa Polri hari ini sangat Presisi. Selaku Korban, kami sangat berharap dihadirkan Keadilan atas kasus ini. Para Terlapor sudah sangat keterlaluan, tendensius dan diluar batas. Fitnah yang disampaikan sangat merugikan kami” ungkap Larshen Yunus dan Hendri Abadi Hasibuan, selaku Pimpinan Umum media www.riauandalas.com
Terakhir, pihak Pelapor juga mencantumkan 12 nama-nama media yang mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Baik itu secara moril maupun materil.
“Surat yang sudah ada tanda terima dari Dit Reskrimsus Polda Riau ini juga akan kami layangkan ke pihak Dewan Pers. Agar terhadap 12 media ini segera diberikan Sanksi Administratif, bila perlu sisi pidananya juga ditegaskan” tutur Larshen Yunus dan Hendri Abadi Hasibuan, Pimpinan Umum Media Online www.riauandalas.com
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Minggu depan, Aktivis GAMARI juga akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat atas skandal dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yakni terkait Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Pers maupun tentang penggunaan dana Hibah maupun BANSOS oleh beberapa orang, yaitu mantan pejabat maupun pimpinan dari organisasi penerima dana segar APBD Provinsi Riau. (*)
Discussion about this post