BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Masyarakat yang ingin pindah domisili, tidak perlu lagi menyertakan suarat pengantar dari RT/RW.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menuturkan bahwa keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan, melansir siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1) lalu.
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” imbuhnya.
Menurut Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” ucapnya.
Tak lupa Zudan mengungkapkan bahwa penghapusan keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan dilakukan karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya dilansir dari metroonlinentt.com.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau masyarakat untuk mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Ia juga meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau mecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tandas Zudan. (red)
Discussion about this post