BORGOLNEWS.COM, ROHIL– Polri meringkus AAS, seorang pengedar narkoba yang telah menjadi narapidana (napi) dengan hukuman penjara seumur hidup di Rokan Hillir, Riau, pada 18 November 2021. Napi itu diringkus akibat menipu dengan menyamar menjadi anggota Polri melalui media sosial (medsos).
“Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapidana atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan AAS melakukan aksinya bersama dua rekannya yang telah keluar dari penjara atau mantan napi. Penipuan bermula saat tersangka mencari korban secara acak di medsos untuk diajak berkenalan.
Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO, seorang perempuan melalui WhatsApp. AAS menyelundupkan telepon genggam ke kamar selnya.
Ramadhan menuturkan tersangka AAS mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Tindak pidana penipuan dilakukan tersangka AAS dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang belum disebutkan tempatnya.
“Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” ujar Ramadhan.
AAS dibantu dua tersangka lain, H dan AZP, untuk meyakinkan korban. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS untuk berkomunikasi dengan korban.
“Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban. Setelah akrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan,” ungkap Ramadhan dilansir dari medcom.id.
Ramadhan menyebut tersangka meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Rekening itu dikelola dua rekannya yang sudah bebas dari penjara. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Modus itu terendus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021.
Saat penangkapan, penyidik menyita handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan beberapa akses pin ke rekening penampung. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (red)
Discussion about this post