BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur– PTPN.I diduga kuat melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang sudah pensiun dan sudah berjalan puluhan tahun hari ini Minggu 23/1/2022
hal ini disampaikan oleh sejumlah sumber yang layak dipercaya kepada media ini mengatakan bahwa, kami karyawan pensiun pada tahun 2018, namun dihitung pembayaran berdasarkan aturan PHDP tahun 2002, dan ini menurut kami kan aneh,kami sebagai karyawan sangat dirugikan didalam beberapa hal ini yaitu masa pensiunan dan nilai gaji pensiun.
disamping itu kami karyawan PTPN.I yang sudah pensiun semasa aktif diwajibkan masuk Asuransi Jiwasraya yang dikoordinir langsung oleh PTPN.l namun hingga saat tidak tahu kemana rimbanya padahal waktu itu kami semua digiring untuk ikut asuransi tersebut dan dipotong langsung oleh pihak PTPN.I pada setiap bulan gaji, akan tetapi setelah kami karyawan yang sudah pensiun di PTPN.I mereka pihak Perusahaan Buang badan bahkan tidak bertanggung jawab.
terlebih saat kami pertanyakan mereka kepada pihak PTPN I mereka hanya memberikan buku tanda bukti anggota asuransi Jiwasraya dan selanjutnya diurus sendiri, dan ini benar benar kami sebagai karyawan pensiunan terdiskriminasi dan kami meminta kepada PTPN.l untuk bertanggung jawab dalam persoalan Asuransi Jiwasraya.
yang menjadi pertanyaan kami para Karyawan Pensiunan PTPN I adalah,masih layakah masa pensiun 2018 dihitung PHDP tahun 2002? dan yang kedua persoalan asuransi Jiwasraya diharapkan untuk dapat dituntaskan atau dikembalikan hak hak kami gaji Kami para karyawan yang dulunya dipotong oleh PTPN l kepada asuransi Jiwasraya untuk dapat dikembalikan demikian ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini Meneger PTPN I melalui telepon selulernya dalam Pesan WhatsAppnya menjawab bahwa Terimakasih kalau untuk ke dua hal tersebut bapak bisa langsung ditanyakan kepada humas PTPN I di kantor pusat atau bagian SDM/Umum PTPN I kantor pusat..Karena masalah PHDP dan Asuransi mau pun hak karyawan pensiun lainnya di atur dari kantor pusat Kebun atau kami hanya melaksanakan keputusan dan peraturan yang ditetapkan dari kantor pusat demikian penjelasannya. (red)
Discussion about this post