BORGOLNEWS.COM, ROHIL– Warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berinisial JZ (Zulkarnain) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur dan pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya itu, tersangka diganjar dengan pasal berlapis.
Duda beranak tiga ini diduga telah melakukan tindak pidana terhadap pencabulan terhadap seorang anak berumur 5 tahun warga Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu terungkap saat pihak Kepolisian Resost Rokan Hilir melakukan pres release dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK di Gedung Humas Mapolres Rokan Hilir, Rabu (26/1/2021).
Pres release juga dihadiri Kepala Dinas Kepala Dinas Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rokan Hilir, Ir. Sri Rahayu MSi diwakili Weny Novrianty SSTP.MSi dan PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan kronologis peristiwa berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 22.45 WIB. Saat itu pelaku berinisial JZ hendak mencuri handphone, namun pelaku melihat ada dua wanita dan anak-anak yang sedang tidur dilantai.
Pelaku langsung membuka celana anak tersebut dan memoto dan merekam video kemaluannya anak yang masih berumur 5 tahun dan akhirnya pelaku melakukan onani dihadapan sang anak, namun pelaku tidak sadar ada warga yang merekam perbuatan bejad pelaku.
Kepada polisi tersangka mengaku pada hari Senin (24/1/2022) telah melakukan pencabulan bukan hanya satu anak saja. Dihadapan polisi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan anak dibawah umur terhadap 4 orang.”Motif pelaku sama,” kata Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto dilansir dari humas.polri.go.id.
Dari handphone pelaku, didapati banyak poto anak-anak perempuan dibawah umur, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir dirumah pelaku, didapati banyak celana dalam perempuan.
“Status pelaku ini seorang duda anak tiga dan pekerjaannya serabutan,” tambah Kapolres.Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan perbuatan menyimpang, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. (red)
Discussion about this post