BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana atas kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2019. JPU yang tak terima memastikan kasasi.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu tertuang dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Pekanbaru https://perkara.pt-pekanbaru.go.id. Putusan tertera dengan nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR, yang diketuai hakim Panusunan Harahap, dilihat Jumat (28/1/2022).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan PN Rengat No 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tertanggal 10 November 2021.
“Mengabulkan permohonan banding dari Terdakwa PT Gandaerah Hendana. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” ucap majelis dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/1).
“Menyatakan Terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua,” tegas putusan itu.
Pengacara PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja, membenarkan putusan itu. Namun ia belum menerima secara resmi surat mengenai vonis bebas Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.
“Benar, informasinya begitu, divonis bebas. Dari awal kami merasa yakin bahwa yang disangkakan itu tidak benar,” terang Wirya dilansir dari detikcom.
Wirya mengaku dari awal ia berkeyakinan kliennya adalah korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat dan bukan lagi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Semua sudah terjawab bahwa perusahaan tak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dan masyarakat,” imbuh Wirya. (red)
Discussion about this post