BORGOLNEWS.COM-SURABAYA- Mantan pegawai Bank Prima Master, Runtuwene Sherly Isabela, Bersaksi dipersidangan terkait kasus suaminya Anugrah Yudho (Juga Nasabah Bank Prima), dalam perkara penggelapan uang nasabah Rp 5 Miliar.
Sherly yang saat itu bekerja dibagian Human Resources Development (HRD) Bank Prima Master, Juga sebagai istri dari nasabah Anugrah Yudho menjelaskan kronologi kejadian, Ketika sidang perkara terdakwa Agus Tranggono, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank. Digelar Di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2020).
Majelis hakim ketua Johanes Hehamony didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Agus Eko, Tampak kaget saat mendengarkan keterangan saksi Sherly, Yang ternyata pernah meminjamkan dana Rp 2 Miliar dan berikutnya Rp 3 miliar uang milik Anugrah Yudo dipakai untuk bantu Bank Prima Master cabang Semarang akhirnya bermasalah.
“Sebelumnya Chatrin (Chatarina Rini Handayani), kepala cabang Semarang menghubungi saya, via telepon dia meminta bantuan pinjaman kepada saya untuk menjaga performance Bank. Bu, saya tolong dipinjami, saya tolong dibantu dengan dana, ibu kan punya banyak dana,” ungkap sherly istri yudho disaksikan Jaksa Bunari dan Nining dari kejati jatim juga tim pengacara.
Sherly yang waktu ditelepon Chatrin sudah mengundurkan diri dari Bank Prima Master setelah 27 tahun bekerja, sontak merasa tergerak hatinya membantu memberikan pinjaman.
“Uang hasil pinjaman tersebut, menurut Cathrin sudah diketahui oleh Komite Kredit. Apalagi terdakwa Agustinus waktu saya konfirmasi mengatakan, bu kalau memang bisa dibantu, tolong dibantu,” lanjutnya.
Ironisnya masih kata Sherly, pada saat suaminya Anugrah Yudo berupaya untuk mendapatkan kembali haknya, ternyata oleh pihak Prima Master Bank malah dijawab kalau transaksi Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar tersebut tidak pernah tercatat di dalam Bank Prima Master.
“Padahal suami saya, Anugrah Yudo mempunyai bukti setor pencatatan tertulis untuk dua kali transaksi tersebut,”cetusnya.
“Yang saya tahu, berdasarkan bukti setor yang dimiliki, suami saya berusaha secara kekeluargaan datang ke bank untuk mempertanyakan uangnya yang 5 miliar tersebut baik secara lisan maupun tertulis, tapi mendapatkan penolakan,” terang Sherly.
“Nah, mendapatkan aksi penolakan tanggung jawab tersebut, akhirnya dengan bukti setor tanggal 3 dan 17 April 2018 PT Bank Prima Master digugat secara perdata oleh suami saya di Pengadilan Negeri Surabaya,”jelasnya.
“Dalam persidangan perdata terungkap bahwa dana Rp 2 miliar dan 3 miliar yang seharusnya masuk ke tabungan milik suami saya, ternyata oleh Bank Prima Master ditransfer ke orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan suami saya pada aplikasi transfernya,”imbuh mantan pegawai bank prima.
“Yang mengisi aplikasi itu dari pihak Bank, suami saya tidak tahu kalau uangnya ternyata ditransfer,” sambung Sherly.
Tak hanya itu, dalam sidang, Sherly juga menyebut jika sampai saat ini pihak PT Prima Master Bank tidak pernah mengupayakan untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar milik suaminya.
“Kayaknya mereka tidak ada upaya untuk mengembalikan. Buktinya dari Pengadilan perdata kita menang, dia mengajukan banding. Banding kita menang dia mengajukan kasasi. Saya rasa sampai sekarang Bank belum ada upaya untuk mengembalikan.”kata saksi mengakhiri.
Diketahui, Dalam perkara agenda saksi ini selain saksi Sherly yang akan didengarkan keterangannya, Juga Direktur Utama Bank Prima Master Djaki Djajaatmaja namun berhalangan hadir akibat dikabarkan sakit.
Untuk diketahui awal mula permasalahan sesuai data sipp pengadilan, Anugrah Yudo selaku pelapor saat itu datang ke Bank Prima Master untuk menyerahkan 1 (satu) lembar Cek Giro Bank Prima Master Kertopaten Rp.3 Miliar kepada saksi Anna.
Untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan Master Plus Bank Prima No.0300600017 atas nama Anugrah Yudo.
Lalu saksi sebelumnya Ana mengisi aplikasi slip transfer (AT 843521) namun tidak secara lengkap dan benar (nama pengirim ditulis YUDO, nomor rekening 0300600) dan menandatangani aplikasi tersebut kemudian menyerahkan aplikasi, Cek serta uang tunai Rp.25.000.
Bahwa pada tanggal 17 April 2018, Yudo datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15 17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank Cabang Kertopaten, dengan nomor rekening 012-01-0580-9 atas nama Anugrah Yudo Witjaksono dengan nomor No.CA 650418 sebesar Rp.2 Miliar (melalui saksi ANA DWI FITRISARI) dengan maksud untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan No.0300600017 atas nama Anugrah Yudo. (B. Sitinjak/Red)
Discussion about this post