BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Sebanyak dua orang narapidana narkoba di Provinsi Riau mendapat remisi Hari Raya Imlek 2022 atau pengurangan masa hukuman pada Selasa (1/2/2022).
Mereka adalah Dirman Bin Soliong ML, penghuni Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, Rokan Hilir (Rohil) dan Jeri als Alung bin Andri Bahi penghuni Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Tahun 2022 “Tahun 2022 ini cuma dua orang napi yang dapat remisi dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari,” kata Koko.
Koko mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Saat ini pengajuan remisi sudah dilakukan dengan online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” imbuh Koko dilansir dari regional.kompas.com.
Ia menyebutkan pemberian remisi tersebut berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No Pas -1467.PK.01.05.05 tahun 2022 pada 1 Februari 2022.
Surat lampiran keputusan ini atas nama Menteri Hukum dan HAM, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si.
Sedangkan jumlah WBP Riau per 31 Desember 2021 tercatat sebanyak 13.342 orang. (red)
Discussion about this post