BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti launching Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara virtual, Kamis, 3 Februari 2022.
Inpres ini dilaunching Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhajir Effendy tersebut, Bupati Kasmarni menyebutkan bahwa ada sekitar 11 item amanat dituangkan dalam Inpres tersebut.
“Segala Inpres ini insya Allah akan tetap kita jalani untuk menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya,” ucap Kasmarni, Kamis 3 Februari 2022.
Sambung Kasmarni, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga sudah melakukan berbagai hal yang tercantum pada item Inpres ini. Adapun Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, yang diamanatkan untuk kabupaten/kota sebagai berikut;
a. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya,
b. Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai
Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional,
c. Memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik:
d. Mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara:
e. Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
f. Melakukan pendaftaran, perencanaan,
penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
g. Melakukan pengalokasian anggaran
dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja denganmanfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3:
h. Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah
beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
i. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada
formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan:
j. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan: dan
k. Melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada
Pemberi Kerja selain Penyelenggara
Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Infotorial)
Discussion about this post