BORGOLNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum beberapa nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Ir. Surya Negara Panjaitan dari LAW FIRM SURYA NP., SH., MH & PARTNERS merasa kecewa dengan penanganan laporan Polisi yang dibuat di Mabes Polri pada tanggal 01 Maret 2021 karena LP berjalan 10 bulan hasilnya hanya Pelimpahan Penanganan laporan Polisi ke Polda Jawa Barat.
Selama berjalannya proses Laporan Polisi Kuasa Hukum Nasabah KSP SB telah menyurati Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri agar Laporan Polisi yang merugikan Kliennya, namun semua laporan tersebut tidak ada jawaban.
Melihat lambannya penanganan Laporan Polisi tersebut Kuasa Hukum Ir. Surya Negara Panjaitan, SH., MH menyurati Ketua Kompolnas Republik Indonesia dan meminta beraudiensi,Puji Tuhan permohonan Kuasa Hukum nasabah KSP SB mendapat respon dari Ketua Kompolnas RI. Pada tanggal 31 Januari 2022 Jam 13.00 Wib Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan, SH., MH di undang untuk beraudiensi .
Dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum nasabah KSP SB memaparkan proses pelaporan Polisi yang dibuat di Mabes Polri pada tanggal 01 Maret 2021 yang pertengahan Desember 2021 Penyidik Unit V Dirtipideksus Mabes Polri memberikan SP2HP yang isinya penanganan Laporan Polisi No. LP /B/0145/III/2021/BARESKRIIM dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Setelah membaca SP2HP tersebut Kuasa Hukum KSP SB mengirimkan Surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan keterangan dasar pelimpahan laporan Polisi tersebut ke Polda Jawa Barat, karena menurut Surya Negara Panjaitan pelimpahan penanganan laporan polisi tersebut tidak wajar sebab tempat terjadinya dugaan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 46 Ayat (1) UU perbankan jo pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Loundering dengan terlapor Direktur KSP SB dan Ketua Pengawas KSP SB terjadi di beberapa Wilayah Hukum Polda yang berbeda.
Bukankah Domain Mabes Polri yang berwewenang menangani laporan polisi terjadinya tindak pidana dibeberapa wilayah hukum polda yang berbeda dengan kerugian diatas Rp. 25 Milyar ?
KENAPA DILIMPAHKAN KE POLDA JABAR “ ADA APA ?
KENAPA TIDAK POLDA METRO JAYA ?
KENAPA TIDAK POLDA DIY ?
KENAPA TIDAK POLDA JAWA TIMUR ?
Mendengar Paparan dari Kuasa Hukum Nasabah KSP SB Ir. Surya Negara Panjaitan, SH., MH Ketua Harian Kompolnas RI bapak Irjen Pol ( Purn ) DR.Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si, juga merasa heran kenapa dilimpahkan ke Polda Jabar, padahal Laporan Polisi tersebut adalah Domain dari Mabes Polri untuk menanganiny. Karena Alat bukti secara lengkap telah diserahkan Kuasa Hukum Kepada pihak kepolisian, salah satunya adalah Perbedaan besar dana yang dihimpun KSP SB dari nasabah sesuai dengan laporan Neraca keuangan dengan besaran tagihan dari Nasabah hasil verifikasi PKPU.
Kuasa Hukum Nasabah KSP SB juga menyampaikan kepada Ketua harian Kompolnas RI bapak Irjen Pol ( Purn ) DR.Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si dasar Pemberian Sertifikat ( Satya Lencana ) kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama pada tanggal 12 July 2019 sebagai Koperasi terbaik dari Presiden Republik Indonesia sedangkan sesuai dengan Informasi Deputi Pengawasan Kemenkop & UKM bahwa KSP SB pada July sd Desember 2018 sudah diberikan Surat Peringatan I dan Januari sd July 2019 sudah mendapat Surat Peringatan kedua.Bahkan saaat ini Kemenkop telah membentuk satgas terhadap koperasi bermasalah menurut Surya ada ketidak tepatan karena salah satu dari satgas tersebut diketehaui selama ini sangat dekat dengan Pengurus KSP SB sehingga tidak akan bisa independent.
Hal tersebut telah juga diminta oleh Kuasa Hukum kepada Ketua Satgas agar tidak melibatkan yangbersangkutan dalam proses pemeriksaan KSPSB yang selanjutnya Ketua satgas mengiakannya Bersama team yang lain, karena Ketau Satgas juga sudah mengetahui hal tersebut.
Dari beberapa nasabah yang memberikan Kuasa kepada Ir.Surya Negara Panjaitan, SH., MH. mengatakan tertariknya menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama karena informasi yang diperoleh bahwa salah satu Koperasi Terbaik di Indonesia. Mendengar penyampaian Kuasa Hukum Nasabah KSP SB dan mendengar langsung dari perwakilan nasabah Ketua harian Kompolnas RI mengatakan akan melakukan penelusuran dasar pemberian sertifikat sebagai koperasi terbaik di Indonesia dari Presiden RI. Karena tidaklah tepat koperasi yang mendapat surat peringatan dari Kemenkop mendapat sertifikat terbaik.
Kuasa Hukum nasabah KSP SB juga menyampaikan kepada Ketua Harian Kompolnas RI sebagaimana informasi yang diperoleh dari penyidik Polda Jabar sesuai dengan paparan dari Ketua Pengawas KSP SB bahwa sejak tahun 2014 KSP SB telah merugi.
Akhir pertemuan tersebut Kuasa Hukum Nasabah KSP SB memohon kepada Ketua Kompolnas RI Irjen Pol ( Purn ) DR.Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si. agar melakukan investigasi terhadap penanganan Laporan Polisi No. LP /B/0145/III/2021/BARESKRIIM tanggal 01 Maret 2021 yang menurut Kuasa Hukum Pelimpahan Penanganan dilanjutkan Polda Jabar adalah tidak tepat, mengingat Tempat Dugaan Terjadinya Tindak Pidana terjadi di beberapa wilayah Hukum Polda yang berbeda.
Akhir kata Kuasa Hukum mengharapkan PRESISI yang di gaungkan bapak Kapolri benar benar dilakukan bukan hanya slogan semata. (red)
Sumber Ir. Surya NP. SH. MH Law Firm
Discussion about this post