BORGOLNEWS.COM, PELALAWAN – Antisipasi kebakaran, Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan melakukan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar, kepada masyarakat Kelurahan Teluk Meranti, Jumat (4/2/2022).Selain itu personil juga menyampaikan himbauan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait terjadinya kebakaran.
Adapun himbauan tersebut antara lain, Masyarakat membersihkan lahan tidak dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan karena menyebabkan kebakaran dan bagi pemilik lahan agar menjaga agar tidak terjadi kebakaran. Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH membenarkan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda tersebut yang dilakukan oleh anggotanya.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. Kemudian mengajak pemilik lahan untuk menjaga agar lahan mereka tidak terjadi kebakaran,” kata Kapolsek.Dengan adanya kegiatan ini, harap Kapolsek tdak ada lagi kejadian kebakaran di wilayah hukumnya.Semoga kedepannya tidak adalagi kebakaran,” pungkasnya. (red)
Sumber : humas.polri.go.id
Discussion about this post