BORGOLNEWS.COM, Pantai Raja – Anggaran disinyalir dimark-up , pembangunan tribun di stadion mini Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Senilai Rp. 559.053.000,- ajang korupsi. Pasalnya proyek APBD Kampar tahun 2021 yang disalurkan melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, (Dispora) dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan hasil Investigasi Tim wartawan dua pekan lalu, distadion mini desa Pantai Raja yang dikerjakan CV. JOLONG BATUNE , bangunan Tribun yang berukuran 8 x 12 meter diduga tidak sesuai Bestek karena luas bangunan disunat, diduga menggunakan besi campuran, sebagian dinding luar Tribun ada yang tidak diplester langsung dicat dan hal tersebut dibenarkan sumber yang tidak mau disebut namanya. menceritakan memang benar proyek pembangunan Tribun dilokasi stadion mini asal jadi. Menurut sumber pembangunan Tribun yang masa pelaksanaan selama 120 hari kerja ini, sudah berpindah tangan dimana salah seoarang oknum kontaktor melarikan uang proyek dan dilanjutkan oleh Gondrong panggilan akrabnya.
Sumber menceritakan, pekerjaan seperti tangga tribun, yang kontaktor CV . JOLONG BATUNE menggunakan besi 12 banci dan besi horor 10, dan itu dicampur mereka.
Belum lagi pemasangan Cincin pada tiang berjarak 25 cm, sementara dalam bestek jarak 15 cm, kontraktor menggunakan besi Campuran untuk Pondasi dan tiang bangunan dengan ukuran yang bervariasi, “ Kalau kita hitung dari angaran besi dengan luas bangunan, berapa dana yang mereka sunat?. Semenatara untuk Bajaringan digunakan merek CBMKSTEEL R.30.20 A 6 12 037 06, jelas sumber.
Untuk luas bangunan Tribun stadion mini pun kuat dugaan disunat karena dalam Bestek, ukurannya 8 x 12 meter disulap kontraktor menjadi 5 x 12 meter, belum lagi dinding luar sebagian ada diplester sebagian lagi tidak langsung dicat, katanya.
Kepala Desa Pantai Raja, Khairul Jamal kepada wartawan Rabu (2/2/2021) mengakui ada pembangunan diareal stadion mini di Desa Pantai Raja, namun katanya (kades-red) itu bukan pembangunan Stadion Mini seperti yang tertera dalam nama kegiatannya, tapi “TRIBUN” yang namanya pembangunan stadion mini tidak ada, tidak ada di desa Pantai Raja, karena stadion mini sudah lama dibangun hasil dari swadaya masyarakat.
Memang ada pembanguan disitu tapi “Tribun” diareal stadion mini, kita harus bedakan , antara Stadion Mini dan Tribun. Jika ingin tau bagaimana keadaannya silahkan lihat kesana karena saya tidak bisa berkomentar banyak, tegasnya.
Kadispora Kampar, Drs. Yasir, MM diwakli Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halim ketika dijumpai wartawan diruangannya, Rabu (2/2022) tidak ada berkomentar. Lubis yang mengaku sebagai konsultan proyek menjelaskan panjang lebar Pembangunan Tribun tersebut, dimana menurut Lubis selaku jubir alias juru bicara Halim, sudah sesuai dengan RAB dan semua besi yang digunakan untuk Pembanguan Tribun mini tersebut menggunakan besir ulir dan besi ukuran 16 inci.
Dan Lubis membantah jika dikatakan proyek tersebut menggunakan besi campuran. “Kalau dibilang kita menggunakan besi campuran, Itu tidak benar sama sekali , semua besinya besi ulir dan besi ukuran 16 “ tegasnya Lubis.
Sementara Pimpinan Kontraktor CV. JOLONG BATUNE, Epi melalui telepon selulernya Kepada Wartawan, Sabtu (05/02/22) juga membatah bila proyek Tribun yang mereka kerjakan tidak sesuai Bestek, itu tidak benar kami sudah kerjakan sesuai bestek. Jika tidak percaya , ayo kita kembali turun untuk membuktiakan, jelas Epi sembari mengajak wartawan kembali kelokasi. (TIM)
Discussion about this post