BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penganiayan yang mengakibatkan Seseorang meninggal dunia yang terjadi di Dusun.Muhajir Desa.Jengeng KecamatanTikke Raya, Kabupaten Pasangkayu kamis 19/02/22
Barang bukti Yang diamankan
Sebilah Badik dengan sarungnya
Sendal korban dan Tersangka Helem , JAKET berwarna Hitam Sepeda Motor Milik Tersangka
1 (satu) unit Handpone berwarna biru yg ditemukan di sepeda motor milik pelaku, 1 ( satu ) Buah Hp android Oppo, Pakaian Korban :1 (satu) lembar Baju berwarna Merah, 1 ( satu ) Lembar celna pendek berwarna Hitam
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H mengatakan Kronologis Penangkapan
Adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sehingga Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat titik terang bahwa pelaku berlari ke arah perumahan AFD KILO PT.LETAWA
Lanjutnya, sehingga Tim bergerak cepat dan berhasil mendapati Pelaku inisial ASA di sebuah rumah kawannya Tanpa perlawanan kemudian pelaku diamankan dan di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu Guna pemeriksaan Lebih lanjut.
Motif terjadinya pelaku tindak pidana Peganiayaan di Karena pelaku Jengkel terhadap korban dan dendam pribadi karena pelaku merasah direndahkan oleh korban.tuturnya.
Lanjutnya, Pelaku inisial ASA pada saat melintas dijalan menggunakan motor miliknya tiba tiba spontan melihat korban inisial S sedang duduk bermain game online kemudian pelaku menghampiri korban untuk mengajak berkelahi.
namun pelaku kembali kerumahnya untuk mengambil 1 bilah badik kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan pelaku memanggil ulang korban untuk mengajak berkelahi, dan pada saat itu pelaku tidak diheraukan sehingga pelaku lansung menyerang korban dan menikam korban pada bagian dada sehingga korban meningggal Dunia (MD) kemudian melarikan diri.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan dipolres Pasangkayu.
Korban merupakan anak dibawah umur, pelaku merupakan anak dibawah umur dan masih status pelajar.(Red) Tomi
Discussion about this post