BORGOLNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dari kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Rabu (9/2/2022) siang lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, TSK merupakan warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang , dia diringkus akibat aksinya kepergok saat mencuri sepeda motor milik seorang pedagang.
“Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Asrol Efendi Rambe,SH Minggu (13/2/2022).
Diterangkan lebih lanjut, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi, korban yang diketahui berinisial RH ( 63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sedang memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang dalam keadaan terkunci di TKP.
“Seterusnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut melanjutkan keseharianya berjualan di Pasar Simpang Limun,” sambung Iptu Asrul Rambe.
Tak berselang lama, TSK yang sudah mengicar sepeda motor korbannya itu kemudian beraksi seorang diri, dengan terlebih dulu merusak sarang kunci kontak sepeda motor korban dengan mengunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan.
“Namun apes,aksi tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Selanjutnya tersangka pun diringkus dan berikut barang buktinya segera digelandang ke komando guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak berselang lama korban pun segera membuat laporan pengaduan kemako SPKT dengan nomor: LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022. ” ujar Kanit.
Atas aksi nekat itu, tersangka pun diganjar dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.” Ujar Kanit. (Sutan musa s).
Discussion about this post